Setup Menus in Admin Panel

Wajah Baru City Walk

Awal 2020 menjadi babak baru bagi city walk Jalan Slamet Riyadi. Kawasan pedestrian di ruas jalan utama Kota Solo tersebut resmi difungsikan sebagai area parkir oleh Pemkot Surakarta. Usai menuntaskan serangkaian kajian dan survei lapangan, Pemkot mulai merealisasikan rencana ekstensifikasi ruang parkir city walk yang ditelurkan sejak Oktober 2018. Uji coba penerapan parkir di eks jalur hijau city walk pun dilangsungkan selama sebulan, terhitung sejak Senin (6/1).
“Selama satu bulan ini terus kami pantau. Sesudahnya akan ditetapkan apakah memungkinkan sesuai rencana atau perlu ada penyempurnaan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Haryono Nugroho.
Berdasarkan skenario awal, simpang Gendengan hingga kawasan Gladag merupakan lokasi yang dipilih Pemkot sebagai area parkir tepi jalan umum (on street) tambahan tersebut. Segmen city walk itu sudah selaras dengan kajian tim konsultan, yang tahun lalu merekomendasikan simpang Purwosari hingga Gladag sebagai titik parkir.
“Simpang Gendengan sampai simpang Ngapeman diperuntukkan bagi parkir kendaraan roda empat atau mobil, sementara simpang Ngapeman sampai Gladag khusus parkir sepeda motor.”

Pemkot pun menerapkan sederet aturan yang harus dipatuhi calon pengguna jasa parkir di city walk. Maklum saja, jika dibiarkan parkir sembarangan maka kendaraan-kendaraan yang diparkir di kawasan itu berpotensi mengganggu fungsi utama city walk sebagai jalur pedestrian atau lalu lintas di sekitarnya. Apalagi sejak awal Pemkot sudah berkomitmen untuk mempertahankan fungsi utama city walk tersebut.
“Saat ini kami baru menyiapkan pengadaan rambu. Tapi selama uji coba kami memasang barikade portabel, yang berfungsi sebagai pembatas area parkir. Seluruh kendaraan yang diparkir di city walk nantinya tidak boleh melintasi sisi selatan barikade atau paving block berwarna kuning, karena area itu tetap difungsikan sebagai jalur pedestrian,” papar Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub, Henry Satya Nagara.
Operasional area parkir khusus mobil pun dibatasi. Yakni pukul 17.00 hingga pukul 06.00. Bahkan saat berlangsungnya Car Free Day (CFD), event resmi Pemkot yang diselenggarakan di city walk atau keperluan penting lainnya, aktivitas parkir harus berhenti total.
“Kenapa parkir mobil hanya sore sampai pagi hari? Sebab pada waktu-waktu itu sudah tidak ada lagi perjalanan kereta api,” kata Henry.
Aturan berikutnya adalah teknis keluar masuk kendaraan dari dan menuju Jalan Slamet Riyadi. Khusus kendaraan roda empat dapat langsung memasuki area parkir di antara pepohonan dengan berjalan mundur menghadap badan jalan. Posisi kendaraan pun wajib menyerong. Adapun kendaraan roda dua harus melalui akses keluar masuk city walk terdekat, tanpa melintasi paving block pembatas.Beberapa titik city walk, imbuh Henry, tetap steril dari aktivitas perparkiran. Misalnya Loji Gandrung dan Plasa Sriwedari, yang difungsikan sebagai lokasi parkir sepeda kayuh. Lainnya adalah titik-titik di sekitar bangku taman yang disediakan bagi pejalan kaki.
“Larangan parkir di luar area parkir yang ditentukan tetap berlaku. Pemberian sanksi atas pelanggaran aturan itu tetap akan kami lakukan,” tandas Henry.Aturan terakhir, tarif yang diberlakukan di zona parkir on street tambahan itu disamakan dengan zona parkir di sisi utara Jalan Slamet Riyadi. Yakni zona C dengan tarif parkir Rp 2.000 bagi motor dan Rp 3.000 untuk mobil. “Itu tarif parkir satu jam pertama dan berlaku progresif,” jelas Henry.
Hingga sebulan mendatang, spanduk-spanduk berisi informasi ekstensifikasi ruang parkir dipasang Pemkot di barikade portabel yang tersebar di seluruh lokasi parkir city walk. Barikade itu sudah dipasang sejak hari pertama uji coba.Pemkot juga telah membagikan selebaran berisi informasi kebijakan serupa, kepada pelaku usaha, pemilik rumah serta juru parkir (jukir) di sepanjang jalur ekstensifikasi. “Kami sudah menunjuk pengelola tempat parkir di city walk. Mereka yang akan me-manage area parkir di masing-masing segmen,” beber Henry. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
08/01/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta