Upaya atas Tidak Ditanggapinya/Tidak Puasnya Jawaban Keberatan terhadap Permohonan Informasi Publik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, keberatan dapat diajukan setelah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi pemohon belum mendapat tanggapan; dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi, tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Kota Surakarta maka upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.Tata cara pengajuan sengketa infomasi ke Komisi Informasi melalui surat/formulir yang dikirim secara langsung, atau mengisi formulir pengaduan online di internet. Ketika mengajukan sengketa informasi, melampirkan:
- Salinan permintaan informasi (beserta tanda terimanya)
- Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada)
- Salinan surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya)
- Salinan jawaban atas keberatan (jika ada)
- Bukti identitas (KTP jika secara pribadi atau anggaran dasar jika Pemohon adalah organisasi).