Surakarta, (18/04) – Diskominfo SP Kota Surakarta menyelenggarakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 di Ruang Meeting Hotel Megaland, Kota Surakarta.
Kepala Diskominfo SP, Heny Ermawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis. “Proses uji konsekuensi dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 diistilahkan dengan pengklasifikasian informasi,” terangnya.
Setelah sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Heny Ermawati, terdapat diskusi panel yang dimoderatori oleh Kabid Statistik Diskominfo SP, Siti Handayani dan dihadiri dua narasumber yaitu Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Tri Suryo Kuncoro, Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Surakarta.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Lembar Pengujian Konsekuensi dengan diwakili oleh enam stakeholder yaitu Sekretaris Inspektirat Setda Kota Surakarta, Sekretaris Kelurahan Jebres, Kabag TU RSUD Ibu Fatmawati Kota Surakarta, Kasubbag Umum Perumda BPR Kota Surakarta, Kabag TU SMPN 10 Kota Surakarta dan Koordinator Gabungan Admin Sosmed Solo (GASS).