Setup Menus in Admin Panel

Sterilkan Jalur Lambat, Median Diubah Jadi Lahan Parkir

Lahan parkir menjadi problem tersendiri di Jalan Slamet Riyadi. Di ruas jalan protokol Kota Solo itu, mencari lokasi parkir kendaraan memang tidak mudah.

Tidak sebandingnya area parkir di kompleks perkantoran atau gedung-gedung di Jalan Slamet Riyadi dengan jumlah kendaraan, menjadikan lahan parkir tepi jalan (on street) menjadi tumpuan. Padahal aktivitas parkir on street itu berdampak terhadap kelancaran arus lalu-lintas.

Pemkot Surakarta pun sudah mengantisipasi hal tersebut, dengan menyusun kebijakan perparkiran di Jalan Slamet Riyadi. Khusus kendaraan roda empat sudut kemiringan parkir kendaraan ditetapkan maksimal 60 derajat, dan areanya dibatasi hanya di sisi utara jalan.

Parkir kendaraan roda dua pun demikian. Ditata di sela-sela area parkir kendaraan roda empat, lokasi parkir kendaraan roda dua juga mayoritas menempati jalur cepat sisi paling utara. “Meski demikian, pada sore hingga pagi hari parkir kendaraan roda dua masih bisa menggunakan jalur lambat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Henry Satya Nagara.

Jalur lambat sejatinya adalah akses khusus bagi kendaraan tidak bermotor, bukan area parkir kendaraan bermotor. Namun Pemkot tidak bisa berbuat banyak, mengingat lahan parkir di ruas jalan tersebut relatif terbatas. Apalagi berdasarkan catatan Dishub, sebagian titik jalur lambat juga menjadi lokasi parkir pada pagi hingga sore hari, manakala area parkir di jalur cepat sudah sesak.
“Kebutuhan parkir di Jalan Slamet Riyadi memang tinggi. Sebab tidak semua pelaku usaha memiliki kantung parkir sendiri.”

Tak ingin larut dalam kesalahan tersebut, Pemkot lantas memutuskan membongkar median Jalan Slamet Riyadi yang terletak di sisi utara. Pemisah jalur cepat dan jalur lambat itu bakal dialihfungsikan menjadi lokasi parkir kendaraan roda dua.

“Kami ingin mengembalikan fungsi jalur lambat sebagai jalur kendaraan tidak bermotor. Maka, lokasi parkir kendaraan digeser ke titik median jalan saat ini,” ungkap Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Nur Basuki.

Dengan demikian, imbuh Basuki, beberapa titik parkir di jalur lambat bisa dihilangkan. “Nantinya lokasi parkir kendaraan roda dua bersebelahan langsung dengan area parkir kendaraan roda empat. Sebab sisi utara Jalan Slamet Riyadi tidak ada mediannya,” kata dia.

Penjelasan lebih detil terkait alih fungsi median jalan menjadi area parkir on street, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR, Joko Supriyanto. “Pembongkaran median jalan dilakukan mulai persimpangan Purwosari hingga kawasan Gladag. Lokasi parkir baru itu akan beralaskan beton, sebagai pembeda jalur lambat dan jalur cepat. Lebarnya sekitar 1,75 meter,” urai dia.

Joko memastikan, pembongkaran median tersebut tidak akan merusak pohon peneduh di lokasi. Sosialisasi atas alih fungsi median sebagai area parkir tersebut juga sudah dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait, terutama pemilik bangunan di sekitar lokasi proyek.

“Pohon peneduh eksisting tetap dipertahankan. Jadi tempat parkirnya hanya diantara pohon-pohon itu. Median jalan di dekat persimpangan juga tidak dibongkar, karena mempertimbangkan keselamatan pengendara,” tandasnya.

Semua pekerjaan di lokasi proyek telah diperhitungkan dengan cermat. Guna mengurangi potensi tumbangnya pohon peneduh, Pemkot bakal memasang penguat atau pengaman.

Tidak hanya itu, pemilihan titik parkir baru tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Lajur parkir baru akan terkonsentrasi di sekitar pertokoan atau perkantoran, yang minim lokasi parkir off street. Misalnya sekitar persimpangan Purwosari.

“Kalau area-area steril seperti di depan kantor Satlantas, jelas median jalannya tetap kami pertahankan,” kata Kepala DPU Endah Sitaresmi Suryandari.

Anggaran sekitar Rp 7,7 miliar sudah dialokasikan dalam APBD 2019, guna merealisasikan alih fungsi tersebut. “Satu paket dengan pekerjaan di median jalan, kami juga memperbaiki trotoar di lokasi yang sama serta menyediakan ducting, guna menata kabel fiber optic (FO). Jadi nantinya penataan kabel di sana sama seperti penataan di Koridor Gatot Subroto,” papar Joko. (**)

22/07/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta