Setup Menus in Admin Panel

Sebelum Lebaran, Mobil Dinas Pemkot Surakarta Dikandangkan

SOLO – Pemerintah Kota Surakarta melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran. Mobdin harus sudah dikandangkan mulai tanggal 2 – 9 Juli mendatang. Selama Lebaran, mobdin akan ditempatkan di Balaikota Surakarta dan Kantor DPRD Kota Surakarta. Selanjutnya Surat Edaran (SE) resmi akan diberikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing – masing SKPD Kota Surakarta.

Kepala Inspektorat, Untara, menyatakan nantinya mobdin akan dicatat dan diwajibkan semua mobdin untuk dikandangkan di Balaikota atau DPRD Kota Surakarta. “Semua mobdin wajib ditempatkan di dua tempat yang sudah disiapkan. Nanti akan dicek ke tempat parkir, jika ada yang melanggar akan terkena sanksi,” jelas Untara, Rabu (29/6) di Balaikota Surakarta.

Meski begitu, ada pengecualian terhadap beberapa mobil plat merah yang tidak dikandangkan, antara lain mobil operasional seperti milik Dishubkominfo, Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kebersihan dna Pertamanan, ataupun milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sementara ity, Plt. Sekda Surakarta, Rakhmat Sutomo, menyatakan jika ada mobil dinas yang ditempatkan di lokasi lain harus sesuai ijin dengan surat pemberitahuan. Ia menambahkan, pemilik mobdin harus mematuhi peraturan, jika ingin  memakai harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, itupun harus untuk dinas bukan liburan.

29/06/2016
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta