Setup Menus in Admin Panel

Profil PPID Kota Surakarta

Profil

Berdasarkan amanah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, Pemerintah Kota Surakarta sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 067/21.1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Surakarta.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

  1.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
  3. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayaan informasi di badan publik
  5. Melakukan verivikasi dan dokumen informasi publik
  6. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengeloaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta;
  7. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 067/21.1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Surakarta.
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta