Diskominfo SP sebagai OPD yang membidangi pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan e-government di Kota Surakarta. Berdasarkan Peraturan Walikota No. 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Electronic Government, Diskominfo SP memiliki 9 peran dalam penyelenggaraannya.
Kepala Seksi Aplikasi, Risang Cantika Budi, menyampaikan bahwa penerapan E-Government telah menjadi kebutuhan karena kompleksitas permasalahan kota akan dapat diselesaikan berdasarkan data-data yang valid sehingga kebijakan yang diambil akan tepat sasaran. Dengan demikian, terciptalah birokrasi yang efektif dan efisien.
Peran Diskominfo SP dalam penerapan E-Government Kota Surakarta tersebut adalah:
- Diskominfo SP berwenang mengatur penyelenggaraan saluran interaksi sistem elektronik berbentuk website/portal, media sosial, layanan telepon, aplikasi, surat elektronik, dan bentuk saluran interaksi lainnya. Diskominfo SP memiliki tupoksi mengelola website surakarta.go.id, media sosial Instagram, Facebook dan Twitter Pemerintah Kota Surakarta, dan melakukan pengembangan aplikasi terintegrasi Solo Destination. Selain itu Diskominfo SP juga mengelola email resmi @go.id. beserta domain dan subdomainnya;
- Membangun Single Data System pada Pemerintah Kota Surakarta;
- Mengelola infrastruktur TIK untuk seluruh Perangkat Daerah meliputi: Data Center dan perangkat pendukungnya, jaringan internet dan internet dari NOC ke Perangkat Daerah;
- Menyusun perencanaan E-Government;
- Menyelenggarakan audit terkait pelaksanaan E-Government dengan melibatkan Tim Teknis E-Government;
- Melakukan uji keamanan dan kelayakannya dan melakukan analisis dari hasil pengujian tersebut;
- Melaksanakan bimbingan teknis terhadap pegawai terkait penyelenggaraan E-Government;
- Memberikan rekomendasi pelaksanaan pembangunan E-Government;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala dan melaporkan kepada Walikota.