Senin (3/8/2020), bertempat di Loji Gandrung, rombongan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyerahkan JRA (Jadwal Retensi Arsip) ke Pemerintah kota Surakarta.
Serah terima yang dilakukan diantaranya :
- Persetujuan Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) Fasilitas dan Substantif Pemerintahan Daerah Kota Surakarta beserta lampiran JRA sejumlah 1 (satu) berkas.
- Surat Residen Surakarta kepada Gubernur Jenderal Nomor 11296/44 tertanggal 8 Juli 1920 tentang penentuan daerah pertanian Karanganom, Pongok, Satrianselap dan Tjokrotoeloeng yang masuk dalam wilayah Kabupaten Karangnongko dan Pongok.
- Surat Kepala Bagian Dinas Pengeboran kepada Direktur Pekerjaan Umum nomor 9013 tertanggal 28 September 1925 tentang laporan persediaan air minum pada Residensi Surakarta, dalam laporan disebutkan bahwa dilakukan teknik khusus dalam pengeboran sumber air di daerah Tjokrotoeloeng berkaitan adanya riwayat gas alam akibat material letusan gunung Merapi.
- Foto IPPHOS Kempen Jawa Tengah Kit Jawa Tengah
Selain agenda penyerahan arsip, Rudi Anton selaku Direktur Akuisisi ANRI menyampaikan agenda dilaksanakan oleh ANRI dengan melakukan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat salah satunya kepala daerah tentang sejarah perjalanan Pak FX. Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta) sebagai manusia dan politikus di Solo dan menyerahkan persetujuan jadwal retensi arsip, terdapat 28 urusan yang sudah ditandatangani Kepala ANRI. “Harapannya kita bisa menemukan arsip-arsip yang dibutuhkan, betapa pentingnya pengelolaan arsip dengan baik sejak awal pemerintahan sampai nanti diwariskan ke anak cucu, sehingga ketika muncul masalah bisa diselesaikan secara baik-baik menggunakan arsip autentik (arsip asli),” ungkapnya.
Kepala Arpusda Surakarta Sis Ismiati juga menyampaikan bahwa Pemkot Surakarta menginisiasi dan pemanfaatan JRA sehingga arsip di masing-masing OPD Kota Surakarta dapat tertata karena sudah ada pedomannya. Harapannya arsip akan ditata sesuai UU No. 43 Tahun 2009.