Dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Diskominfo SP melaksanakan pencermatan website PPID Kota Surakarta di Ruang Upakari I, Kamis (12/5/2022).
Pencermatan ini dipimpin oleh Kabid Statistik dan diikuti oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Bidang Statistik.
Hal yang dicermati adalah updating website PPID terkait informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan monev Keterbukaan Informasi Publik dengan 4 tahapan.
Tahap pertama dilakukan pada website dan media sosial badan publik. Tahap kedua melalui Self Assesment Questionarre (SAQ).
Pada tahap ketiga akan dilaksanakan Visitasi – Verifikasi dan untuk tahap terakhir dilakukan uji publik.
Monev PPID dilaksanakan untuk menilai dan mengevaluasi kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Monev juga dilakukan untuk Mendorong Badan Publik dalam meningkatkan standar kualitas layanan informasi publik.