Pada hari Selasa (22/09/2020) telah dilakukakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Diskominfo SP dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Kegiatan penandatangan PKS dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMANTAPS (Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik). Pihak yang menandatangani PKS ini adalah Kentis Ratnawati selaku Kepala Diskominfo SP dan Rinaldy sebagai Kepala BSrE Badan Siber dan Sandi Negara. Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini selama empat tahun mulai dari tahun 2020 hingga 2024 mendatang.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan runtutan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam penerapan sertifikat elektronik. Sebelumnya Pemerintah Kota Surakarta telah melakukan beberapa tahap mulai dari sosialiasi, konsultasi, proses assessment dan PKS ini merupakan tahap finalisasi sebelum penerapan sertifikat digital di aplikasi KGB online.
Dengan Perjanjian Kerja Sama ini Pemerintah Kota Surakarta dapat memanfaatkan produk dari BSrE yaitu Sertifikat Elektronik. Manfaat yang diperoleh dari sertifikat elektronik ini ada empat yaitu Confidentiality, Non-Repudiation, Integrity, dan Authenticity. Diharapkan dengan adanya PKS ini pemanfaatan sertifikat elektronik di Kota Surakarta dapat berjalan dengan aman. Itu sesuai dengan salah satu manfaat sertifikat elektronik yaitu Non-Repudiation atau memastikan bahwa pihak yang mengirimkan/membuat infromasi elektronik tidak dapat menyangkal karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.