SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta mulai mengizinkan mal melakukan uji coba operasional menyusul adanya pelonggaran atas pembatasan yang sempat diberlakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kamis (26.8.2021) Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa meninjau Pasar Singosaren dan memastikan implementasi penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan aturan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/2613.
Wakil Walikota Teguh Prakosa menyatakan saat ini pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat. Untuk rumah makan dan kafe dalam mal hanya menerima pesanan dibawa ke rumah (take away). Sementara, untuk pengunjung mal harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun, terang Wakil Walikota.
Harapannya, dengan pelonggaran PPKM dan dibukanya mal ini, roda perekonomian bisa berputar lagi dan ekonomi kota Surakarta segera pulih.