Setup Menus in Admin Panel

Kota Zhuhai RRT Hibahkan 50 HEPA Ventilation Untuk Unit Penanganan Covid Surakarta

SURAKARTA – Pemerintah Kota Zhuhai RRT memberikan bantuan hibah berupa 50 HEPA Ventilation Untuk Unit Penanganan Covid di Kota Surakarta, Selasa (16/11/2021) di Depan Pendhapi Gede Balaikota Surakarta.

Bantuan tersebut diserahkan melalui Bea Cukai Surakarta yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kota Surakarta. Barang tersebut dikirim melalui barang kiriman pos dari Kota Zhuhai, Republik Rakyat Tiongkok.

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming yang menerima bantuan hibah tersebut menaruh apresiasi tinggi atas kerjasama dengan Pemerintah Kota Zhuhai dan kolaborasi dengan Bea Cukai Kota Surakarta yang memperlancar pengiriman serta penyerahan bantuan tersebut.

“Barang hibah tersebut tiba di Surakarta pada hari Kamis, 11 November 2021 di Kantor Pos Lalu Bea Surakarta,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso.

Budi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan pihak Pemkot Solo sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor SKMK- 4/WBC.10/KPP.MP.03/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021.

Penyerahan bantuan alat ventilasi tersebut dihadiri Jajaran OPD terkait Pemkot Surakarta dan jajaran Polresta Surakarta.

“Kecepatan serta pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah wujud komitmen kami untuk mendukung penuh program pemerintah sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam penanggulangan wabah pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Surakarta dan sekitarnya,” tegasnya.

Fasilitas pembebasan yang diberikan Bea Cukai Surakarta sudah sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 92/PMK.04/2021.

Dalam kurun waktu 2021 ini, Bea Cukai Surakarta telah beberapa kali memberikan fasilitas pembebasan yang juga bekerja sama dengan Pemkot Solo. Di antaranya hibah tabung oksigen pada Juli lalu.

“Sampai saat ini, nilai barang yang telah difasilitasi oleh Bea Cukai Surakarta kurang lebih sebesar Rp. 1,8 miliar dengan jumlah bea masuk dan pajak-pajak yang dibebaskan adalah sebesar kurang lebih Rp. 320 juta,” tutup Budi.

16/11/2021
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta