Diskominfo SP melakukan klarifikasi informasi publik wajib berkala website tingkat pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemeringkatan keterbukaan badan publik tahun 2020, Rabu (1/7/2020). Klarifikasi dilaksanakan di ruang Upakari I Diskominfo SP secara daring.
Ario Rinenggo, S.E. selaku verifikator dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kabid Statistik Diskominfo SP selaku Sekretaris PPID Utama. Verifikator melakukan verifikasi jenis-jenis informasi publik wajib berkala di laman website ppid.surakarta.go.id.
Dalam rentang waktu Maret hingga April 2020, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penilaian informasi wajib berkala dan informasi penanganan Covid-19 pada laman website Badan Publik.
Berdasarkan penilaian tahap I tersebut, penyediaan informasi publik wajib berkala sudah terklarifikasi. Jika akan menambah informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada PPID Utama pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan dan klarifikasi hingga bulan Juli 2020.
Jenis-jenis informasi publik wajib berkala yang diklarifikasi yaitu informasi yang berkaitan dengan profil pimpinan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, informasi mengenai keuangan badan publik, informasi laporan akses informasi badan publik tahun 2019, informasi pengadaan barang dan jasa badan publik, dan informasi serta merta.
Akan dilaksanakan penilaian tahap kedua bagi badan publik kabupaten/kota. Untuk penjadwalan penilaian tersebut menunggu informasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.