Setup Menus in Admin Panel

Ke Pasar Tradisional Wajib Pakai Masker

Masker kini dipastikan menjadi salah satu syarat bagi Anda jika hendak pergi ke pasar tradisional di Kota Bengawan. Tidak peduli pedagang maupun pembeli.

Tak sebatas aksesoris, penutup mulut dan hidung tersebut memang diwajibkan dikenakan seluruh pedagang dan pembeli, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Kebijakan ini diterbitkan Pemkot Surakarta dan lebih dari sekadar aturan. Buktinya pada Minggu (3/5), Pemkot melakukan penyisiran di sejumlah pasar, agar hal tersebut benar-benar diimplementasikan.

Di Pasar Depok misalnya, puluhan pengunjung yang kedapatan melanggar aturan tersebut diharuskan meninggalkan lokasi. Niat mereka untuk membeli burung atau ikan hias dipastikan gagal, hanya gara-gara membiarkan mulut dan hidung mereka tidak tertutup masker.

Saat itu, mereka terpergok petugas tak mengenakan masker saat melewati akses masuk pasar di sisi timur maupun selatan. Di kedua titik tersebut, petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan memang berjaga, sembari “ditemani” spanduk berukuran besar. Spanduk itu bertuliskan “Razia Masker” dan “Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk Pasar”.

“Kami harus lebih tegas, karena imbauan untuk memakai masker memang sudah lama disosialisasikan,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Heru Sunardi.

Para pengunjung apes itu, imbuh Heru, diminta pulang untuk mengambil masker atau membelinya di lokasi penjualan. “Ya mirip-mirip penyekatan di jalan tol untuk kendaraan. Kalau ini sasarannya adalah manusianya.”

Tak hanya di Pasar Depok, razia masker juga diselenggarakan di beberapa pasar tradisional lainnya. Seperti Pasar Jongke, Pasar Gede, Pasar Harjodaksino, dan Pasar Tanggul.

Heru mengakui, tidak ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut selain diminta meninggalkan pasar. “Tapi kami akan terus melakukan razia, agar semua pedagang dan pengunjung selalu mengenakan masker di pasar tradisional selama pemberlakuan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona,” tandas Heru.

Berbeda dengan pengunjung, para pedagang cenderung lebih tertib. “Kebanyakan yang tidak memakai masker adalah pengunjung. Masih banyak yang tidak mengindahkan aturan itu. Sebelum merazia pasar, kami juga sudah merazia pedagang di kawasan Tambak Segaran,” terang Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto.

Razia itu seolah melengkapi pembagian masker yang sudah berkali-kali dilakukan Pemkot di pasar tradisional. Sejak awal pemberlakuan KLB, pasar tradisional memang tidak diliburkan sekalipun lokasi tersebut merupakan titik kerumunan massa.

Alasannya, pasar tradisional merupakan salah satu penopang ekonomi kerakyatan. Menutup operasional tempat itu berarti mematikan ekonomi warga.

Karenanya, penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan, serta pembatasan jarak antarpengunjung atau pedagang menjadi antisipasi penyebaran Covid-19 yang dikedepankan Pemkot di pasar tradisional.

Kewajiban menggunakan masker bagi pedagang pun tidak lantas membebani mereka. Selain sudah membagikan ribuan masker secara gratis, Pemkot pun sumbut dengan membebaskan retribusi harian dan iuran kebersihan bagi seluruh pedagang.

“Semuanya kami bebaskan. Baik untuk pedagang yang berjualan di kios, los, maupun oprokan. Termasuk seluruh pedagang kaki lima (PKL). Pembebasan retribusi ini berlaku mulai Mei sampai Agustus,” tegas Heru.

Dispensasi tersebut diberikan Pemkot lantaran usaha mereka mengalami kelesuan, seiring pemberlakuan KLB sejak pertengahan Maret. “Jadi Pemkot meminta pedagang juga fair. Kami sudah memberikan pembebasan retribusi dan mereka hanya diminta memakai masker selama berjualan, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kalau masih tidak dipatuhi, ya tentu ada sanksinya,” papar Heru.

Sanksi tersebut berupa pemberian surat peringatan. “Bahkan bila perlu bisa berujung ke pencabutan surat hak penempatan (SHP),” tandasnya. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
04/05/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta