Setup Menus in Admin Panel

Hati-hati Sikapi Masa Transisi

Kenormalan baru (new normal) mulai mengakrabi telinga publik, dalam beberapa waktu belakangan. Disuarakan oleh pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di berbagai belahan dunia, new normal disebut-sebut menjadi tata kehidupan baru yang bakal dilakoni masyarakat, sembari hidup berdampingan dengan virus menular tersebut.

Oleh pemerintah pusat new normal diklaim sebagai salah satu strategi terdepan dalam menggairahkan kembali berbagai sendi kehidupan, yang berbulan-bulan melambat lantaran wabah corona. Tata kehidupan baru itu akan terus berjalan, hingga para ahli menemukan vaksin yang mampu menghambat penyebaran Covid-19.

Bagi Pemkot Surakarta, kenormalan baru merupakan masa transisi. Yakni pergantian dari perilaku keseharian yang cenderung mengabaikan aspek kesehatan, menjadi perilaku yang dituntun sepenuhnya oleh protokol kesehatan.

Dengan kata lain, new normal akan mengajarkan setiap individu untuk senantiasa hidup sehat sembari senantiasa berpartisipasi aktif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Namun Pemkot menilai jika masa transisi tersebut tidak menegasikan eksistensi virus corona, yang masih mengintai di sekeliling kita. “Jadi status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona itu sekarang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Di situ disebutkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan bencana nonalam nasional. Jadi kami mengacu aturan itu, sekaligus tetap memperhatikan perkembangan yang ada dalam menyiapkan masa transisi ini,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani.

Bagi Pemkot, sepanjang Perppu masih berlaku dan angka penularan virus corona masih berlangsung, maka transisi menuju kenormalan baru harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Tak heran, Pemkot lantas menerbitkan dua produk hukum yang memuat batasan-batasan aktivitas warganya dalam masa peralihan ini.

Keduanya adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.

“Itu mengatur banyak hal. Mulai pelaksanaan ibadah, pernikahan di masa pandemi, sampai pelaksanaan kegiatan perekonomian yang wajib memberlakukan protokol kesehatan. Prinsipnya situasi masih darurat,” imbuh Wali Kota FX Hadi Rudyatmo..

Jika dicermati, terdapat berbagai poin penting dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2020 tersebut. Poin paling krusial adalah larangan bagi anak-anak, ibu hamil dan orang lanjut usia (lansia) kategori risiko tinggi (risti), untuk mengunjung sejumlah tempat umum. Mulai pusat perbelanjaan, tempat hiburan, obyek wisata hingga lokasi bermain di Kota Bengawan.

“Larangan bagi anak-anak usia 18 tahun ke bawah, dimaksudkan untuk melindungi mereka karena sangat rentan (terpapar Covid-19). Demikian juga dengan ibu hamil dan anak dalam kandungan, serta lansia,” Rudy, demikian Wali Kota akrab disapa warganya.

Tak sebatas melarang, Pemkot pun menyiapkan sanksi bagi warga yang abai terhadap aturan itu. Pasal 7 Perwali Nomor 10 Tahun 2020 mengatur sanksi terhadap para pelanggar, maupun mereka yang mengajak orang lain untuk tidak mengindahkan larangan tersebut.

Sanksi itu berupa teguran lisan, kewajiban membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut, hingga pemulangan paksa ke rumah masing-masing. “Dalam tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan mengontrol pusat-pusat perbelanjaan, untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan.”

Adapun Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/1078 memuat batas waktu pelarangan tersebut hingga akhir bulan ini. Kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan pada akhir masa berlaku.

Bagi pelaku usaha, aturan yang sama juga diterapkan kepada mereka. Pengelola diwajibkan menerapkan protokol kesehatan mulai pengecekan suhu tubuh pengunjung menggunakan thermogun, pembatasan jarak antarpengunjung, penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, maupun mewajibkan pengunjung memakai masker.

Para pedagang kali lima (PKL), pasar tradisional, pengelola pusat perbelanjaan, tempat umum atau lokasi kuliner diwajibkan menggunakan masker. Mereka juga diharuskan menolak pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker, mengatur jarak bangku minimal satu meter, serta melakukan disinfeksi secara berkala.

Bagi pelanggarnya, Pemkot mengancam untuk memberikan sanksi bertingkat. Mulai teguran lisan, teguran tertulis, penutupan lokasi sementara selama tujuh hari, sampai penutupan lokasi secara permanen. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
14/06/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta