Setup Menus in Admin Panel

Gerak Cepat Tanpa Korupsi

Menjadi pejabat tentu tidak bisa berleha-leha. Ada sederet tugas dan tanggung jawab yang harus diemban, seiring amanah yang diberikan saat menduduki jabatan tersebut.

Setidaknya hal itu tersirat dari pernyataan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, saat melantik sembilan pejabat eselon II, III dan IV di Bale Tawangarum, Kamis (4/6). Pelantikan yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut ditujukan kepada empat pejabat eselon II hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Pratama yang telah dituntaskan panitia seleksi (pansel) pada 27 Maret, serta lima pejabat yang dimutasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Tugas sudah ada di depan. Di masa pandemi Covid-19 ini, semuanya punya tugas untuk menangani persoalan yang sama,” tegas Wali Kota.

Rudy, sapaan akrab Wali Kota, lantas memerinci tugas-tugas yang dimaksudnya tersebut. Secara spesifik orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkot ini juga menyebut tanggung jawab pejabat eselon II yang dilantiknya, sesuai masing-masing tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kepala Dinas Kebudayaan harus memikirkan seniman yang tidak bisa bergerak untuk mengais rezeki, selama pandemi. Dinas Kebudayaan harus bisa bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, untuk menggerakkan kembali seni dan budaya.”

Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan didorong mampu menelurkan ide atau gagasan, terkait pengembangan tanaman pangan oleh warga. “Biarpun Solo tidak punya lahan yang memadai,” tandas Rudy.

Adapun Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Kepala Satpol PP, tak luput dari tanggung jawab tersebut. “Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah harus bisa menghidupkan lagi UMKM. Silakan bersinergi dengan kelurahan, yang banyak mendampingi UMKM. Sementara Kepala Satpoll PP harus siap sedia selama 24 jam, untuk menangani pandemi ini.”

Ya, bagi Wali Kota tidak ada lagi waktu untuk bersantai usai pelantikan. Pandemi corona yang tak kunjung berakhir membutuhkan kerja keras dan gotong-royong semua pihak, untuk menanganinya.

“Tidak perlu banyak diskusi, lebih baik segera eksekusi. Ning ora korupsi. Kalau sampai terjadi korupsi saat penanganan pandemi, ya mohon maaf, panjenengan pasti saya copot,” tandas Wali Kota.

Tidak berlebihan pula tanggung jawab yang tak ringan itu diberikan Wali Kota. Sebab menilik kebiasaan selama ini, tidak ada upeti apapun yang dimintanya kepada para pejabat sejak menjalani seleksi hingga dilantik.

“Sekali lagi saya tegaskan, mutasi dan promosi ini bebas dari jual beli jabatan. Tidak ada setoran yang diberikan peserta seleksi, baik kepada saya, pansel maupun pejabat lain. Saya pun tidak ada kepentingan politik apapun, karena tidak lagi mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang,” tegas dia.

Ia pun menekankan, empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilantik itu segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja pimpinan OPD lainnya. “Panjenengan juga harus mampu mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seperti tahun 2020, yang mendapatkan baru saja mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada kata lain, kecuali bagaimana mewujudkan kembali opini WTP pada 2021.”

Prosesi pelantikan itu diselenggarakan sesuai protokol kesehatan. Para peserta menggunakan masker dan menerapkan pembatasan jarak (physical distancing).

“Tugas kami hanya tinggal mencari pengganti pejabat untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan keempatnya. Juga mengisi posisi kepala bidang dan kepala seksi yang masih kosong-kosong itu. Secepatnya pengisian itu akan dituntaskan,” terang Wali Kota.

Kepala Pansel JPT Pratama, Anwar Hamdani, menerangkan jika pemilihan keempat pejabat eselon II itu merupakan hak prerogatif Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Pejabat yang dilantik itu adalah yang terbaik menurut beliau,” kata dia usai pelantikan.

Terkait rencana seleksi lanjutan, Anwar menerangkan jika Wali Kota masih memiliki waktu hingga September. “Meskipun tidak lagi mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang, Wali Kota juga terkena aturan pemerintah pusat. Paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, pelantikan pejabat harus sudah dilaksanakan. Nah, kami kira masih ada waktu tiga bulan untuk melakukan seleksi dan pelantikan itu” papar Anwar. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
06/06/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta