Setup Menus in Admin Panel

Februari Kota Solo PTM 100 Persen

SURAKARTA – Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menyatakan, bulan Februari 2022, Kota Surakarta bakal menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di kelas atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 %. Artinya siswa sudah belajar di kelas seperti biasa sebelum Pandemi Covid-19 merebak.

Hal tersebut dikemukakan Walikota pada saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gugus Tugas Covid-19 yang dihadiri, Wakil Walikota Teguh Prakosa, Sekda Ahyani serta para anggota Forkopimda Kota Surakarta dan OPD serta instansi vertikal terkait, Senin (17/1/2022) di Manganti Praja Balai Kota Surakarta.

“PTM jalan terus, tetap dilanjutkan. Februari 100 % semua sekolah PTM. Misalnya terjadi serangan omicron jita harus siap siaga. Apabila ada yang terserang atau cluster sekolah tersebut kita tutup, kita swab anaknya , oratunya, semua yang berdekatan. Surveikance jalan terus,” Urai Walikota Gibran.

Disampaikannya, kemungkinan Februari virus omicron masuk Kota Surakarta. Dengan segala daya upaya jajaran Pemerintah Kota Surakarta akan bergotong royong bersama semua stakeholder mengatasi serangan omicron.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta bersama stakeholder dengan percepatan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun. Berikutnya dengan pemberian vaksin booster bagi yang telah divaksin dua kali minimal vaksin terakhir sudah 6 bulan.

Wakil Walikota Teguh Prakosa mengatakan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan.

“Kita menjaga agar masyarakat selalu melakukan prokes khususnya dalam penyelenggaran pesta pernikahan atau kegiatan dengan makan besar yang akhir – akhir ini marak,” katanya.

Disampaikannya, PPKM sesuai instruksi Menko Marves dilaksanakan sampai 31 Januari. Banyak hal yang kan lebih diperbaiki antara lain perijinan, pengawasan, survelilance.

Menurut Teguh, Kota Solo dengan kepatuhan penggunaan masker 95, 7 %, tetap harus ada aturan mengikat yang diperbarui khususnya pada Surat Edaran Walikota nantinya.

Juru bicara Satgas Covid Kota Solo yang juga Kabag Organisasi Mila Yuniarti menjelaskan, Kota Sala berada pada posisi level 1 namun karena menurut Inmen harus dihitung berdasarkan aglomerasi maka Kota Bengawan berada pada posisi level 2 lantaran selain Solo hanya Karanganyar dan Klaten yang level 1 sementara kabupaten lain yang berjumlah 5 berada pada level 2.

Sementara kasus Covid-19, di Kota Solo hanya 1 orang meninggal yakni lansia dengan kormorbid.

Jumlah terpapar Covid-19 berjumlah 5 rumah di antaranya di Pajang, Penumping dan Kadipiro.

Terkait pengaturan resepsi pernikahan , untuk jumlah 50 hingga 250 orang bisa menghadirkan hidangan secara prasmanan namun dengan dilayani petugas dengan penataan kursi secara protokol kesehatan dan maksimal durasi kegiatan 2 jam.

Lebih dari 250 orang, hidangan harus disajikan dengan box atau dibungkus ( take away ).

Sedangkan perijinan dari Satgas Covid-19 Kota Surakarta akan lebih diperketat.

Sementara Kapolresta Ade Safri Simanjuntak dalam arahannya, akan mengawal segaka kebijakan yang diputuskan Pemkot Surakarta.

“Terkait dengan dengan level PPKM kita sepakati bersama dengan pemberlakuan PPKM di Solo dan aglomerasi. Sepakat dengan apabila suatu kegiatan diawali dengan rekomendasi kita akan kawal dalam implementasi kegiatannya. Kita berharap permohonan rekomendasi tidak berhenti namun akan tetap kewajiban dilakukan akan dilakukan penertiban,” tandas Ade.

Dijelaskannya, Polri dan TNI tetap akan mengawal SE dan implementasinya di lapangan.

Petugas yang bergerak di lapangan tidak hanya menegakkan prokes atau yustisi, namun juga menyediakan masker gratis. Selain itu tim pengurai kerumuann juga siaga dengan melakukan patroli.

Sementara Dandim 0735 Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono bakal mendukung apapun yang menjadi kebijakan. “Kami sepakat mendukung pelaksanan prokes 5 m 3 t dan vaksinasi. Kami berharap ke depan kita genjot vaksin dosis 3,” ujarnya.

Sementara Sekda Ahyani sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 menjelaskan, menurut SE, aturan makan di tempat memang belum boleh, namun di rumah makan, warung hal tersebut dilanggar. Konsumsi dalam. Kegiatan sejenis pertemuan, rapat diterpkan dalam bentuk box. “Yang ambigu rumah makan besar dengan makan bersama menghadirkan banyak orang dengan label ultah, arisan dan lainnya tidak dilarang, namun resepsi mendapat perlakuan berbeda.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih mengatakan, walaupun Kota Surakarta level 1 karena diujur secara aglomerasi masih di level 2 maka aturan PPKM masih menurut aturan level 2,

“Selama mengadakan resepsi tidak boleh abai aturan. Di utamakan di restoran itu urusan pribadi. Tapi karena rombongan ya tetap harus sesuai prokes,” ucapnya.

Menurutnya, resepsi dengan 50 – 250 orang tetap harus mendapatkan ijin dari satgas.

Terkait pelaksanaan vaksinasi anak, pihaknya akan segera menyelesaikan. Vaksinasi tambahan sebagai booster juga akan segera dilaksanakan.

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
17/01/2022
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta