Setup Menus in Admin Panel

Diskominfo SP Kota Surakarta mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan DIP PPID dan PPID Pelaksana Tahun 2022

Kepala Diskominfo SP Kota Surakarta, Kentis Ratnawati, SH.MM, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan DIP PPID dan PPID Pelaksana, Kamis 27 Januari 2022 di Hotel Megaland. Sebelumnya, Kadiskominfo SP juga memberikan arahan kepada 41 peserta PPID Pelaksana dari OPD, RSUD dan BUMD yang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis.
Bimtek Penyusunan DIP PPID dan PPID Pelaksana menghadirkan Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang membawakan paparan Memperkuat Peran PPID dalam Pelayanan Informasi Publik.
Kesimpulan dari hasil paparan materi dan diskusi yang dipandu oleh moderator Siti Handayani, SH,M.Hum, Kepala Bidang Statistik Diskominfo SP Surakarta, diantaranya, dalam penyusunan DIP harus mengacu Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standart Layanan Informasi Publik. Terkait perubahan yang penting dalam PerKi tersebut adalah Informasi Pengadaaan Barang dan Jasa serta Informasi Publik untuk penyadang difabel. Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi, yang terbagi menjadi 3 yaitu 1, Informasi Publik yang bersifat wajib di sediakan dibagi 3 kategori yaitu Informasi yang diinformasikan secara berkala, Informasi yang wajib di umumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. 2 Informasi yang tidak dapat di berikan oleh badan publik yang sudah diakui oleh Peraturan Perundang-undangan dan 3. Informasi Publik yang di kecualikan.

27/01/2022
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta