Setup Menus in Admin Panel

MEKANISME PENANGANAN PELAPORAN KDRT

Jenis:Isi
Ringkasan Informasi:Berisi informasi tentang mekanisme penanganan KDRT
Pejabat yang Menguasai Informasi:PPID
Penanggungjawab Informasi:PPID Pelaksana
Waktu Pembuatan Informasi:2024
Bentuk Informasi yang tersedia:Softfile
Jangka Waktu Penyimpanan:Selama berlaku
Jenis Media yang Memuat:http://ppid.surakarta.go.id/informasi/mekanisme-penanganan-pelaporan-kdrt/
https://dropbox.surakarta.go.id/index.php/s/Nc9d85i978IGLhU

 

Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan dengan cara :

  1. Datang langsung ke kantor UPT PTPAS, Gedung Tawangpraja Lt.1 Kompleks Balaikota
  2. Telepon ke nomor (0271) 2931755 pada jam kerja
  3. Pengaduan secara online melalui aplikasi SOLO DESTINATION kategori Perlindungan Perempuan dan Anak

 

MEKANISME PENANGANAN PELAPORAN KDRT

SOP LAYANAN

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
08/09/2021
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta