Setup Menus in Admin Panel

SE WALI KOTA SURAKARTA TENTANG PERPANJANGAN KEEMPAT PEMBATASAN JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN, PUSAT PERBELANJAAN DALAM HAL COVID-19

SE Wali Kota Surakarta No. 440.1-925 Tentang Perpanjangan Keempat Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Perbelanjaan dalam Hal Covid-19

Jenis:Isi
Ringkasan Informasi:SE Wali Kota Surakarta No. 440.1-925 Tentang Perpanjangan Keempat Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Perbelanjaan dalam Hal Covid-19
Penanggung Jawab Informasi:PPID Utama
Waktu Pembuatan Informasi:2020
Bentuk Informasi yang tersedia:Softcopy dan Hardcopy
Jangka Waktu Penyimpanan:Selama berlaku
Jenis Media yang Memuat: http://ppid.surakarta.go.id/informasi/se-wali-kota-surakarta-tentang-perpanjangan-keempat-pembatasan-jam-operasional-tempat-hiburan/
Keterangan:-

FILE :

SE WALI KOTA SURAKARTA TENTANG PERPANJANGAN KEEMPAT PEMBATASAN JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN, PUSAT PERBELANJAAN DALAM HAL COVID-19

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
12/05/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta