Setup Menus in Admin Panel

Konsolidasi Lahan Bahagiakan Semua Pihak

Meski sudah dimulai sejak 2016 dan masuk dalam Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Pemkot Surakarta, penataan kawasan kumuh di Semanggi memang belum sepenuhnya tuntas. Relatif luasnya area kumuh yang perlu ditata, menjadikan realisasi program penataan itu harus dilakukan bertahap.

Belum lagi jika menilik jumlah hunian sasaran penataan. Di mana 5.982 unit berdiri dengan tata letak tidak beraturan, serta 1.032 unit bahkan tak sesuai persyaratan teknis dan tak layak huni.

Kendati demikian, sebagian upaya Pemkot menyediakan hunian layak bagi sebagian warganya tersebut ternyata sudah diapresiasi pemerintah pusat. Usungan konsep land consolidation (konsolidasi lahan) menjadikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melayangkan pujian terhadap program penataan yang dikerjasamakan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) ini.

Adalah Direktur Perkotaan Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, yang terang-terangan memberikan acungan jempol tersebut kepada konsep penataan kawasan kumuh di Semanggi. Usai Dialog Kebijakan dan Pengembangan Model Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan di Bale Tawangarum Balai Kota, Rabu (7/9), Virgi menilai bahwa konsolidasi lahan merupakan salah satu metode tepat untuk penataan kawasan kumuh.

Baginya, land consolidation sangat berbeda dengan konsep relokasi dan pemugaran, yang kerap diterapkan dalam program penataan serupa. Sebab konsolidasi lahan tidak sekadar memindahkan warga dari kawasan kumuh ke lokasi lain. Sebaliknya, penataan dilakukan melalui perbaikan fisik bangunan dan peremajaan kawasan.

“Masalahnya ini berhubungan dengan manusia. Tidak gampang memindahkan manusia ke tempat baru, apalagi pemerintah belum sepenuhnya mampu menyediakan rumah murah di kota,” tandasnya.

Sebagai konsep, land consolidation diakuinya komplet. Bahkan lebih dari sekadar memuji, Virgi pun menggadang-gadang konsep konsolidasi lahan tersebut layak menjadi program unggulan intitusinya sebagai role model penataan kawasan kumuh di Indonesia.

“Penataan kawasannya tidak hanya menyasar areanya saja, melainkan juga manusianya. Sebab ada pendekatan sosial, ekonomi dan budaya juga di dalamnya. Land consolidation juga cocok untuk kawasan yang daerahnya tidak teratur dan status tanahnya tidak pasti.”

Janji untuk menuangkan konsep land consolidation yang diimplementasikan Pemkot dan Ditjen Cipta Karya melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) itu ke dalam regulasi, juga dilontarkan Virgi. “Kami berupaya menyusun rancangan yang tepat agar konsep ini jadi kebijakan nasional. Targetnya bisa masuk peraturan presiden (Perpres) atau turunan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tandasnya.

Virgi juga menganggap, sejumlah aspek penting lain dalam penataan kawasan kumuh di Semanggi dan Kota Solo pada umumnya, memadai untuk dijadikan proyek percontohan tingkat nasional. “Di sini membutuhkan kolaborasi dan integrasi semua pihak. Leadershipyang kuat juga menjadi faktor penting dan sudah dibuktikan di Surakarta sejak awal. Pemimpin daerah memang harus punya visi penanganan kawasan kumuh mau seperti apa,” tegas dia.

Apalagi tugas mengentaskan kawasan kumuh berada juga berada di tangan pemda, karena pemerintah pusat tak sanggup menanganinya sendirian. “Semua kota di Indonesia memiliki kawasan kumuh. Dari yang skalanya ringan, sedang, sampai berat. Catatan kami saja menunjukkan jika luas kawasan kumuh di Indonesia meningkat, dari 40.000 hektare menjadi 90.000 hektare selama beberapa tahun terakhir,” urai Virgi.

Lantaran hal tersebut tidak berlebihan kiranya jika penanganan kawasan kumuh di RW 23 Kelurahan Semanggi, yang kini masuk dalam RW 1 Kelurahan Mojo, diharapkan pemerintah pusat bisa ditiru pemda lain. Apalagi menengok bentuk kolaborasi yang tengah berjalan, pengelola Kotaku, Pemkot dan pihak swasta mampu bekerja sama dengan apik.

Di lahan berstatus hak pakai (HP) Pemkot tersebut, Kotaku bertugas memperbaiki drainase. Adapun Pemkot berkewajiban menata permukiman dengan menggandeng pihak swasta. Pembangunan ulang 55 hunian tidak layak huni pun dibarengi penempatan sementara warga ke rumah instan sederhana sehat (Risha) di kompleks Rusunawa Semanggi.

“Pelepasan aset lahan HP Nomor 16 itu sedang diproses legislatif. Nantinya lahan itu akan dipecah berdasarkan jumlah hunian warga dan disertifikatkan atas nama warga. Insya Allah tahun ini selesai,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta, Ahyani.

Sekda menegaskan, konsep penataan kawasan kumuh melalui konsolidasi lahan menjadi alternatif terbaik di Kota Solo. “Sebab warga yang ingin tinggal di lokasi itu tetap diakomodasi. Rumah mereka juga lebih tertata, termasuk penyediaan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan jalan.” (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
09/08/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta