Setup Menus in Admin Panel

100 ASN Pemkot Surakarta Ikuti Workshop Penguatan PPID

Untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta menyelenggarakan Workshop PPID di Megaland Hotel beberapa waktu lalu.

Peserta workshop adalah 100 ASN yang termasuk dalam PPID Utama dan PPID Pembantu Pemerintah Kota Surakarta.

Workshop ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Slamet Haryanto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Sri Hastjarjo, S.Sos., Ph.D. Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sebelas Maret.

Dalam paparannya, Slamet menjelaskan tentang tata kelola keterbukaan informasi melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, hal pertama yang harus diketahui adalah definisi dan kewajiban badan publik.

Slamet menambahkan pula bahwa PPID juga harus mengerti tentang Daftar Informasi Publik (DIP). Penyusun DIP harus memahami tentang kategori informasi; informasi yang wajib disediakan & diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yg dikecualikan.

Sementara itu, Hastjarjo lebih menekankan pada proses tahapan keterbukaan Informasi. Proses ini terdiri dari tiga tahap; penguatan, pengembangan, serta inovasi dan peningkatan yang berkelanjutan. Menurutnya, PPID di Surakarta masih berada pada tahap pertama yaitu tahap penguatan.

Untuk menuju ke tahap selanjutnya, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, mulai melakukan indentifikasi jenis-jenis informasi yang wajib untuk disediakan. Kedua, perumusan informasi layanan publik bukan merupakan “pekerjaan sambilan”. Hal itu merupakan hasil kerja tim, melibatkan sebanyak mungkin stakeholders,  jenis informasi, mekanisme, dan koordinasi.

Ketiga, Badan Publik hendaknya memananfaatkan semua media yang mungkin untuk digunakan, terutama media baru dan media sosial untuk mensosialisasikan informasi publik. Badan Publik juga harus mengedukasi masyarakat agar mengetahui informasi publik; hak akses, cara akses, dan pemanfaatannya.

12/10/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta