Setup Menus in Admin Panel

Ulang Tahun Pemkot, Denda Tunggakan PBB Dihapus

Pada 16 Juni 2019, Pemkot Surakarta merayakan hari jadi ke-73. Usia yang matang bagi sebuah pemerintahan, dengan berbagai dinamika yang telah dilaluinya.

Kado istimewa pun disiapkan para pengambil kebijakan kepada warganya. Tidak berupa barang maupun hasil pembangunan infrastruktur, melainkan sebuah keistimewaan atau privilese.

Adalah penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dipersembahkan Pemkot kepada warga Kota Bengawan. Bagaimana tidak istimewa, jika sejatinya PBB merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot setiap tahunnya?

“Sesuai instruksi Wali Kota, penghapusan denda ini akan dilaksanakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Beban pembayaran pokok dan denda tunggakan PBB tentu memberatkan wajib pajak. Penghapusan denda ini diharapkan bisa membuat pembayaran PBB jadi lebih ringan,” ungkap Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Widiyanto.

Layaknya amnesti pajak yang diterapkan pemerintah pusat, kebijakan yang berlaku 1-30 Juni 2019 ini hanya mengharuskan wajib pajak melunasi nilai pokok tunggakan PBB mereka. “Baik sebelum penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada 2018, maupun sesudahnya.”

Frasa “memberatkan” dalam pernyataan Widiyanto di atas menemukan konteksnya, manakala kita menilik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Di situ disebutkan bahwa penunggak PBB dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan, dari ketetapan nilai pajak.

“Kami memberlakukan denda itu selama maksimal 15 bulan sejak berakhirnya tenggat pembayaran PBB setiap tahun, yakni 30 September,” kata Widiyanto.

Artinya, para penunggak PBB harus melunasi tunggakan nilai pokok pajak mereka, plus denda yang dikalikan jumlah masa tunggakan. “Padahal tidak sedikit wajib pajak yang belum membayar PBB sejak 2012. Pada tahun itu, penarikan PBB diserahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada Pemkot,” bebernya.

Merujuk data BPPKAD, pada akhir 2018 saja pajak yang belum terbayarkan itu berjumlah Rp 23,262 miliar. Dari ketetapan nilai pajak Rp 99,333 miliar, Pemkot baru merealisasikan Rp 76,071 miliar.

Adapun nilai denda pada tahun yang sama tercatat Rp 1,395 miliar, dengan jumlah objek pajak yang sudah dilunasi PBB-nya 86.496 objek. Padahal semestinya terdapat 138.130 objek yang ditetapkan sebagai sasaran pembayaran pajak.

Tentunya, angka di atas patut disayangkan jika kita berpijak kepada optimalisasi pajak sebagai sumber keuangan daerah. “Harus diakui kesadaran masing-masing wajib pajak memang tidak sama. Ada juga tunggakan karena saat pengalihan wewenang pengelolaan PBB pada 2012, menyisakan banyak data tunggakan yang tidak valid,” jawab Widiyanto, saat ditanya pemicu terjadinya piutang tersebut.

Pemkot memang tidak menetapkan target atas amnesti denda tunggakan PBB itu. Namun Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menegaskan, kebijakan itu tetap berdampak positif terhadap optimalisasi potensi PAD dari sektor pajak.

“Daripada bertahun-tahun PBB tidak terbayarkan karena dendanya terlalu besar, lebih baik kami putihkan sekalian saja dendanya. Jika tahun ini denda ditiadakan, tentu tahun depan Pemkot bisa mengambil manfaatnya,” tandasnya.

Tentunya strategi lain telah disiapkan. “Akan selalu diikuti inventarisasi ulang atas objek PBB, apakah sudah beralih fungsi atau ada perubahan data,” kata orang nomor satu di Solo ini.

Apalagi bagi Wali Kota, PBB adalah pemasukan kas daerah yang tidak bisa diremehkan. “Hasil pembayaran pajak apapun, termasuk PBB, selalu dijadikan modal Pemkot untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya. Tidak sepeserpun masuk ke kantung pribadi pejabat,” tegas Rudy, demikian Wali Kota akrab disapa warganya. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
01/06/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta