Admin PPID
06-06-2025
02:21:29PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi , di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Hari Ini | : | 1 | ||
Kemarin | : | 2 | ||
Bulan Ini | : | 10 | ||
Total | : | 284 |