Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli listrik, Pembangkit Listik Tenaga Sampah (PLTSa) TPA Putri Cempo sebesar 5 Mega Watts (MW) antara PT. PLN dan PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) di Rumah Dinas Walikota Loji Gandrung, Jumat (28/12/2018).
Proyek Pengelolaan Sampah menjadi tenaga listrik ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, ada 12 Kota Pilot Proyek PLTSa. Kota Solo menjadi kota yang pertama menandatangani perjanjian jual beli listrik dengan PT. PLN.
Setelah penandatangan ini dilanjutkan ke proses produksi listrik bertenaga sampah, sehingga harapan pemerintah kota untuk mewujudkan warga solo yang 3WMP(waras, wasis, wareg, mapan dan papan) bebas dari sampah segera terrealisasi.
Sekaligus dengan adanya PLTSa semakin mempertegas Kota Solo sebagai kota yang cerdas, Solo Smart City.