Ribet adalah kata yang harus disingkirkan dalam birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Apalagi kecanggihan teknologi membuat hampir semua urusan menjadi lebih mudah.
Tidak sebatas urusan pribadi, berbagai pelayanan publik pun kini kian akrab dengan teknologi. Efisiensi waktu, tenaga, beaya maupun transparansi proses pelayanan menjadi faktor kunci pemanfaatan teknologi tersebut.
Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Trayek/Operasi Kota Solo (Si Pintar Solo) yang diluncurkan Pemkot Surakarta, mengamini hipotesa tersebut. Disediakan bagi pelaku usaha transportasi umum, aplikasi itu kelak bisa memudahkan proses pengurusan izin trayek atau uji laik jalan (KIR).
“Dengan sistem online ini, pemohon izin trayek atau izin operasi tidak perlu wira-wiri ke kantor Dishub. Cukup mengakses aplikasi di http://sipintarsolo.surakarta.go.id, mereka bisa mendapatkan layanan informasi yang tepat. Jauh mempermudah pemohon,” jelas Kasi Angkutan Orang Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Dwi Sugiharso.
Dwi lantas mengilustrasikan betapa ribet-nya pengurusan izin trayek yang sebelumnya dilayani secara manual. ”Pemohon harus datang langsung ke kantor Dishub membawa berkas-berkas. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka izin bisa diterbitkan petugas. Kalau berkas tidak memenuhi syarat, misalnya izin KIR telah habis, ya pemohon harus memperbarui izin itu dulu sebelum kembali memasukkan permohonan ke kantor Dishub.”
Dengan Si Pintar Solo, kehadiran fisik pemohon dan penyerahan berkas itu bisa ditiadakan. ”Pemohon tinggal mendaftar perizinan dan melampirkan berkas-berkas yang telah dipindai dan berformat JPEG. Foto-foto, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga bisa dilampirkan dalam bentuk JPEG,” papar Dwi.
Lebih dari sekadar efisien, melalui platform perizinan tersebut pemohon juga dapat memantau pengurusan izin yang diajukannya. ”Berkas yang dikirim nantinya akan diverifikasi petugas terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon tinggal mengambil berkas surat keputusan (SK), lampiran, dan kartu pengawasan di kantor Dishub,” imbuh Dwi.
Guna mengakses layanan ini, calon pemohon cukup melakukan registrasi. Usai mendapatkan username danpassword, pemohon dipersilakan login ke dalam aplikasi dan mengisi form permohonan izin sesuai kebutuhan. ”Bisa permohonan izin baru, peremajaan, atau perpanjangan.”
Rencananya, Si Pintar Solo efektif digunakan Pemkot sebagai mekanisme pengurusan izin mulai Juli 2019. Sekitar 750 kendaraan umum yang terdiri dari taksi dan angkutan kota (angkuta) menjadi sasaran penerapan pelayanan izin secara online tersebut. ”Harapan kami, sesudah pertengahan Juli sudah tidak ada lagi permohonan izin secara manual atau offline,” tegas Dwi.
Sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait, terutama operator moda transportasi umum, bakal digencarkan Pemkot. Diharapkan sosialisasi itu bisa mempercepat penerapan Si Pintar Solo, dalam pengurusan izin trayek angkutan.
”Kami juga akan terus mengembangkan Si Pintar Solo, salah satunya melalui koneksi dengan Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole). Ke depan diharapkan Si Pintar bisa memberikan panduan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB),” urai Dwi.
Sekretaris Dishub Arif Handoko berharap pelayanan izin berbasis online ini bisa memangkas prosedur birokrasi, sehingga kian memanjakan pemohon dan memudahkan mereka memenuhi kewajiban normatif. Selain itu Si Pintar Solo dapat merepresentasikan semangat transparansi dalam pelayanan publik, yang selama ini dianut Pemkot.
Antusiasme terhadap sistem baru penerbitan izin trayek ini juga ditunjukkan para operator. Ketua Paguyuban Angkuta Trans Roda Sejati (TRS) Triyono berharap, Si Pintar Solo mampu menekan potensi kebocoran retribusi, pungutan liar maupun praktek calo dalam layanan tersebut. (**)