Dengan terpaksa, Pemkot Surakarta batal merealisasikan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah Jebres. Tak kunjung diizinkannya rencana pembangunan fasilitas kesehatan itu oleh pemerintah pusat, menjadi penyebabnya.
Padahal penyiapan lahan Bong Mojo sisi timur yang menjadi lokasi pendirian RSUD, sudah selesai dilakukan Pemkot sejak akhir 2019. Di lokasi tersebut, Pemkot telah merelokasi 211 badan (jenazah) ke sejumlah tempat pemakaman umum (TPU), seperti Daksinalaya, Purwalaya dan Untaralaya.
Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai jumlah rumah sakit di Kota Bengawan sudah ideal. Bahkan berlebih.
Dari kacamata Kemenkes, imbuh dia, perbandingan jumlah penduduk dan ketersediaan rumah sakit negeri maupun swasta sudah ideal. “Meskipun sebenarnya kami tidak sependapat dengan cara hitung sepeti itu, karena hampir seluruh rumah sakit sekarang menjadi rujukan masyarakat dari daerah di sekitar Solo. Tapi karena tidak diizinkan menambah (rumah sakit) lagi, ya sudah,” kata orang nomor satu di jajaran Pemkot Surakarta tersebut.
Meski rencana pembangunan RSUD ketiga usai RSUD Surakarta dan RSUD Bung Karno itu batal, Pemkot memilih tak larut dalam kekecewaan. Apalagi lahan Bong Mojo sudah siap dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan fasilitas publik lainnya. Kini Pemkot ganti membidik lahan itu sebagai lokasi kantor kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Jebres, serta ruang terbuka hijau (RTH).
Dari lahan eks makam yang sudah dibebaskan sekitar 1,6 hektare, Pemkot baru berencana memanfaatkannya sebagian. Luasnya berkisar 1 hektare.
“Nanti luas lahan untuk kantor kelurahan menyesuaikan detail engineering design (DED). Kira-kira seluas sekitar 2.000 meter persegi. Sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), kebun pembibitan atau kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lainnya,” papar Wali Kota.
Rencana pemanfaatan lahan Bong Mojo sebagai lokasi kantor kelurahan baru tersebut, sejalan dengan kebijakan Pemkot memekarkan Kelurahan Jebres. Sejak 2018 ide pemekaran ini mengemuka, usai Pemkot selesai memekarkan wilayah Kelurahan Kadipiro dan Semanggi.
Tujuannya sama, yakni optimalisasi pelayanan publik di wilayah padat penduduk tersebut. Saat ini Jebres terdiri dari 36 rukun warga (RW) dan berpenduduk sekitar 33.000 jiwa.
“Anggaran penyusunan DED akan diusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2020. Kalau disetujui legislatif, kantor kelurahan itu bisa dibangun mulai 2021.”
Skala prioritas pun disusun Pemkot, dengan perataan lahan eks makam sebagai prioritas pertama. Ini bertujuan untuk mengantisipasi munculnya bangunan liar di tanah yang sudah dikosongkan tersebut.
Lurah Jebres Training Hartanto menyebut jika DED pembangunan kantor kelurahan baru, yang rencananya dinamai Kelurahan Kentingan itu, akan dimasukkan ke mata anggaran kegiatan kecamatan atau kelurahan setempat. Namun ia menerangkan, minimal kantor itu memiliki ruang pelayanan masyarakat dan pendapa.
Adapun berkait pemanfaatan lahan Bong Mojo sebagai RTH, Kepala DLH Gatot Sutanto mengaku sudah melakukan pemetaan awal lahan Bong Mojo sisi timur. Rencana pemanfaatan lahan itu juga akan ditindaklanjuti dengan penanaman ulang ratusan pohon peneduh yang sudah direlokasi Pemkot, dari kawasan Purwosari untuk mendukung pembangunan fly over.
Saat ini pohon-pohon itu tengah disemai ulang di kebun bibit kompleks Balekambang. “Paling tidak butuh waktu 2-3 bulan, sebelum dipindahkan ke lahan-lahan kosong. Termasuk lahan eks Bong Mojo itu,” terang Gatot. (**)