Setup Menus in Admin Panel

Persiapan Pembahasan Daftar Informasi Yang Dikecualikan

Diskominfo SP melaksanakan Rapat Persiapan Pembahasan Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Ruang Upakari II, Selasa (8/3/2022).

Rapat dipimpin oleh Kabid Statistik dan dihadiri oleh Kabid Penyelenggaraan E-Gov, serta Pejabat Fungsional di Bidang Statistik dan Bidang Penyelenggaraan E-Gov.

Rapat dilaksanakan untuk membahas usulan informasi yang dikecualikan oleh OPD. Usulan tersebut kemudian dikelompokkan dan diverifikasi sebagai bahan untuk uji kompetensi daftar informasi yang dikecualikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian informasi publik ini berguna untuk melindungi penyebarluasan informasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik, seperti informasi yang membahayakan keamanan negara atau merugikan diri pribadi.

08/03/2022
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta