Warga Indonesia berumur 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2007 yang berarti kepemilikan KTP-el wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia. Sementara Pemerintah Daerah juga wajib melakukan perekaman dan membantu proses pembuatan KTP-el kepada setiap warga saat mereka menginjak usia 17 tahun.
Pemkot Surakarta selangkah lebih maju. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surakarta tak menunggu warga berumur 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP-el. Sejak 2012, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surakarta melakukan terobosan jemput bola ke sekolah-sekolah. Disdukcapil Pemkot Surakarta melakukan perekaman KTP-el kepada ribuan siswa Sekolah Menengah Atas kelas X dan XI meskipun belum genap 17 tahun.
Secara terjadwal Disdukcapil mendatangi sekolah-sekolah lengkap dengan membawa alat-alat rekam KTP-el. Hal tersebut dilakukan sebagai pendataan sedini mungkin sehingga warga tak perlu menunggu. Hal tersebut juga sesuai Nawacita Presiden bahwa Pemerintah harus berada di tengah-tengah masyarakat.
Selain mempercepat pengumpulan data kependudukan, perekaman data sejak dini juga dapat mengubah pola berpikir siswa tentang pengurusan administrasi. Mindset bahwa pengurusan administrasi itu ribet, kini perlahan berubah karena Disdukcapil Pemkot Surakarta melakukan jemput bola langsung ke sekolah-sekolah mereka.
Tahun 2012-2016 sudah ada sekitar 50.000 siswa SMA yang melakukan perekaman KTP-el di sekolah masing-masing. Para siswa tersebut akan menerima fisik KTP-el tepat di ulang tahun ke-17 mereka, layaknya sebuah kado sweet seventeen. Kado tersebut dikirim beserta ucapan ulang tahun dari Walikota Surakarta. Tahun 2016 ada sekitar 14.000 siswa yang mendapat kado tersebut.