Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dipastikan akan mengelola rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jl Perintis Kemerdakaan No 53, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan.
Kepala Bidang Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Surakarta, Mufti Raharjo, mengatakan, proses hibah tinggal menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan.
“Yang telah kita lakukan ialah meninjau lokasinya, berapa luasnya, bagaimana kondisinya,” kata Mufti, hari ini di kantor DTRK Solo.
Dia menambahkan, tanah berukuran 3.077 meter persegi itu merupakan perpaduan gaya Eropa dan Jawa.Pemkot sendiri akan mengkaji terlebih dahulu peruntukan kedepan penggunaan rumah tersebut untuk apa “Untuk penggunaan rumah itu, kita masih harus mengkaji lebih dalam,” jelas Mufti.