Setup Menus in Admin Panel

Optimalisasi Penagihan ala PDAM

Idealnya, pemakaian air bersih oleh pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) selalu dibarengi pembayaran tagihan setiap bulan. Sebab pembayaran itu menjadi kewajiban pelanggan terhadap setiap volume air yang sudah mereka pakai.

Sayangnya kondisi ideal itu tak berlangsung mulus. Setiap bulan sebagian pelanggan PDAM menyisakan tunggakan pembayaran tagihan. Bahkan jika dirunut, tunggakan itu sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lampau.

“Berdasarkan catatan kami, jumlah tunggakan pembayaran tagihan PDAM itu mencapai Rp 32 miliar. Itu tercatat sejak berdirinya PDAM pada 1977,” ungkap Direktur Utama (Dirut) PDAM, Agustan.

Lantaran relatif terlalu lama, manajemen badan usaha milik daerah (BUMD) itu lantas merasionalisasi jumlah tunggakan yang bisa ditagih. “Akhirnya kami putuskan untuk menagih jumlah tunggakan hanya sekitar Rp 17 miliar. Itu adalah tunggakan milik pelanggan yang masih aktif hingga saat ini. Selebihnya adalah milik pelanggan yang meteran airnya sudah ditutup.”

Namun target penagihan itu tetap masih besar. Apalagi program-program pengembangan pelayanan PDAM tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Sebagai BUMD, dalam jangka panjang PDAM pun dituntut mandiri dan tidak terlalu tergantung kepada penyertaan modal dari Pemkot Surakarta.

“Sebenarnya prosedur kami dalam menangani tunggakan itu adalah menerapkan peringatan dalam bentuk denda. Setiap pelanggan harus membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” terang Agustan.

Lebih dari tanggal tersebut, imbuh dia, PDAM akan menerapkan denda sebesar 20 persen dari total tagihan. “Jika sampai tiga bulan berturut-turut tidak dibayar, maka petugas akan mengambil meteran air di rumah pelanggan,” tandasnya.

Namun penerapan prosedur itu ternyata tak semudah yang dibayangkan. “Selain petugas kami terbatas, tidak jarang rumah pelanggan selalu tertutup saat didatangi. Baik itu gerbangnya digembok atau tidak ada orang di rumah itu. Hal-hal semacam ini yang menyulitkan kami untuk mengeksekusinya,” aku Agustan.

Masih ada faktor lainnya. “Sebagian pelanggan datang ke kantor dan memohon keringanan berupa dispensasi tenggat waktu pembayaran. Akhirnya setelah bernegosiasi, kami memberi perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan bahwa air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.”

Kini terobosan baru dilakukan manajemen PDAM, guna menangani tagihan di luar negosiasi dengan penunggak itu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta selaku aparat penegak hukum dilibatkan, guna mengakselerasi pembayaran tunggakan pemakaian air minum tersebut.

“Kami tidak bermaksud menakut-nakuti. Peran kejaksaan dibutuhkan untuk memanggil pelanggan dan memediasi kami dengan mereka. Tujuannya setelah proses mediasi, ada pernyataan kesanggupan dari pelanggan untuk membayar tunggakan mereka,” tegas Agustan.

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) kerjasama tersebut telah diteken kedua pihak bulan ini. Bagi PDAM upaya ini dianggap lebih efektif dibanding metode penagihan sebelumnya. Yakni melayangkan surat peringatan yang disertai ancaman penutupan meteran air di rumah penunggak.

“Dari dulu surat peringatan cenderung diabaikan. Bisa saja karena memang tidak diindahkan, atau surat tidak sampai ke tangan pemiliknya karena rumah itu lama tidak ditinggali. Di sisi lain penyegelan dan pengambilan meteran air relatif sulit dilakukan petugas, karena tidak jarang meteran berada di halaman rumah yang pagarnya tergembok,” beber Agustan.

Target pengurangan tagihan senilai Rp 17 miliar secara bertahap kini sudah dipasang manajemen PDAM. Pada tahun ini mereka mematok target senilai Rp 4,8 miliar dari total tunggakan lama tersebut.

“Selain itu kami juga mengikutsertakan program pembebasan denda tunggakan dalam Solo Great Sale (SGS) 2020. Hingga akhir Februari, pelanggan yang membayar tunggakan mereka di loket kantor pusat, Banjarsari, Kartopuran dan Mojosongo hanya diwajibkan membayar tunggakan pokoknya saja. Dendanya kami hapuskan,” kata Agustan.

Keikutsertaan PDAM dalam SGS 2020 tersebut, ditargetkan mampu mengurangi nilai tunggakan sebesar Rp 1 miliar dari total target pada tahun ini. Agustan optimistis jika target pembayaran tunggakan melalui program pembebasan denda itu bisa terwujud.

“Dalam tiga hari pertama SGS saja, sudah ada pembayaran tunggakan lebih dari Rp 156 juta,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Nanang Gunaryanto, menjelaskan bahwa institusinya berwenang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum. Kerjasama dengan PDAM akan ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Bantuan pendampingan kepada PDAM ini bisa dilakukan dalam rangka menagih kewajiban dari pelanggan,” jelas Nanang. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
19/02/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta