Setup Menus in Admin Panel

Menuju 100% E-Retribusi

Sejak diterapkan pertama kali pada 2016, sistem penarikan retribusi pemanfaatan los/kios pasar tradisional secara elektronik (e-retribusi), terbilang menguntungkan bagi Pemkot Surakarta. Biaya operasional yang bisa ditekan, lantaran tidak lagi membutuhkan petugas pemungut retribusi, pengurangan biaya cetak karcis, hingga pembiasaan menabung di bank menjadi sederet contoh atas manfaat e-retribusi tersebut.

Pembayaran retribusi pemanfaatan kios dan los nontunai, yang dinamai Teknologi Aplikasi E-Retribusi Pasar (Tape Pasar) tersebut juga diklaim Pemkot mampu menekan potensi penyimpangan atau kebocoran pembayaran, yang dilakukan oknum petugas. Sebab metode autodebet yang memotong saldo di rekening pedagang, langsung tersimpan di rekening Pemkot yang ada di bank-bank rekanan.

Catatan Dinas Perdagangan pada 2018 bahkan menunjukkan peningkatan setoran retribusi pasar-pasar tradisional, di mana saat itu baru 14 pasar dari 44 pasar tradisional yang menerapkan e-retribusi. Dua tahun lalu target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini bisa mencapai Rp 20,4 miliar, padahal target awal hanya berkisar Rp 20 miliar.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, tidak berlebihan kiranya jika Pemkot kembali merancang perluasan e-retribusi pada tahun depan. Pada 2020, sebanyak 10 pasar tradisional telah dipilih menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut.

“Seluruh pasar sasaran penerapan e-retribusi itu adalah pasar kelas II. Karena prioritas penerapannya hanya 10 pasar, maka kami memilih pasar-pasar kelas II yang jumlah pedagangnya cukup banyak,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Dinas Perdagangan, Erni Susiatun.

Ke-10 pasar tersebut diantaranya adalah Pasar Ayu, Pasar Ngarsapura, Pasar Ngemplak dan Pasar Triwindu. “Untuk pasar kelas I, seluruhnya sudah menerapkan e-retribusi. Sebagian pasar kelas II juga sudah memberlakukannya.”

Anggaran pengadaan alat pembayaran e-retribusi itu, menurut Susi, berasal dari dua sumber. Yakni APBD 2020 dan kerjasama perbankan yang menjadi mitra Pemkot. “Masih akan dipastikan berapa persisnya kebutuhan anggaran pengadaan alatnya. Tapi kami sudah melakukan survei ke pasar-pasar tersebut. Masing-masing pasar hanya butuh satu alat pembayaran,” kata dia.

Kebutuhan alat pembayaran Tap Reader Machine (TRM) ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Di mana sebagian pasar yang sudah menerapkan e-retribusi, terutama pasar kelas I, bisa membutuhkan dua hingga tiga alat pembayaran. “Misalnya di Pasar Klewer kami pasang tiga unit.”

Jika rencana ini terealisasi, maka pada tahun depan setidaknya 28 pasar tradisional akan memberlakukan sistem pembayaran retribusi nontunai. Perluasan e-retribusi ini memang dilakukan bertahap, lantaran menyesuaikan ketersediaan anggaran Pemkot.

“Aplikasi yang digunakan masih sama. Jadi saat pedagang menempelkan kartu e-retribusinya pada TRM, mereka bisa mengetahui berapa nominal tagihan, berapa nominal saldo di kartu, dan lama tagihan. Beberapa pasar memang membayar secara bulanan, tapi mayoritas harian. Nah, lama tagihan ini menunjukkan berapa lama pedagang belum membayar retribusi,” beber Susi.

Kepala Dinas Perdagangan Heru Sunardi menerangkan, pemberlakuan e-retribusi juga menjadi strategi Pemkot dalam optimalisasi potensi penerimaan keuangan daerah. “Sistem e-retribusi saat ini sudah bisa mengakomodasi tunggakan pembayaran retribusi milik pedagang. Jadi tatkala pedagang tidak membayar retribusi selama beberapa hari, alat itu bisa mencatat lama tunggakan berikut jumlah tagihan yang semestinya dibayarkan. Pedagang tinggal memastikan kecukupan saldo topup dalam kartu e-retribusi miliknya,” papar Heru. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
02/12/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta