“Memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.”
Diktum itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019, yang ditetapkan 20 Juni 2019. Berinti kepada penyesuaian kuota peserta PPDB yang berasal dari jalur zonasi dan prestasi.
Sehari sesudahnya, terbit Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Intinya adalah mengimbau kepala daerah untuk melaksanakan penyesuaian kuota tersebut, bilamana dipandang perlu.
Kalimat bercetak tebal “…mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal…”yang tertera dalam SE Nomor 3 Tahun 2019, boleh jadi menjadi pertimbangan kementerian untuk merevisi alokasi kursi calon siswa.
Ya, beberapa hari sebelum Permendikbud dan SE itu terbit, gelombang protes orang tua siswa memang merebak di berbagai daerah. Hampir seluruhnya menyoal zonasi PPDB, yang terkesan mengesampingkan nilai peserta didik lantaran lebih mengutamakan kedekatan antara rumah siswa dan sekolah yang dipilih.
Di Kota Bengawan, protes itu nyaris tak bergaung. Justru membeludaknya antrean pemohon legalisasi berkas kependudukan calon peserta PPDB, yang dipicu salah pengertian para orang tua, lebih mengemuka.
Meski demikian, Pemkot Surakarta memilih menyikapi persoalan kuota tersebut dengan bijak. Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, Pemkot memutuskan menambah kuota pendaftar PPDB 2019 tingkat SD dan SMP dari jalur prestasi hingga dua kali lipat. Yakni dari 5 persen menjadi 10 persen dihitung dari total kursi yang tersedia di satu sekolah.
“Aturannya kan 5-15 persen. Kami ambil tengah-tengahnya, yaitu 10 persen,” kata Wali Kota.
Kebijakan menambah kuota tersebut menjadikan proporsi kursi di satu sekolah berubah. kini sebanyak 85 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi pendaftar jalur zonasi, 10 persen untuk jalur prestasi, serta 5 persen bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Sebelumnya, pendaftar dari jalur zonasi diberi kuota sebesar 90 persen dari total daya tampung sekolah. Sekretaris Panitia PPDB 2019 tingkat kota, Bambang Wahyono menerangkan, kuota pendaftar dari jalur zonasi sebesar 85 persen itu masih dikurangi bagi calon siswa berlatar belakang keluarga tidak mampu. “Pendaftar gakin ini memiliki kuota 30 persen.”
Pendaftaran bagi calon siswa gakin ini sudah berlangsung selama dua hari, mulai 19 Juni. Panitia mempersilakan calon siswa gakin yang tidak diterima di sekolah yang dipilih, untuk mendaftar kembali melalui jalur reguler. Pendaftaran bagi calon siswa jalur reguler tersebut baru berlangsung 1-3 Juli.
“Meskipun mendaftar lewat jalur reguler, siswa gakin nantinya tidak akan kehilangan haknya sebagai warga miskin. Asalkan siswa tersebut sudah masuk dalam SK Gakin yang diterbitkan Wali Kota,” papar Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar SMP Dinas Pendidikan ini.
Perubahan kuota yang dilakukan di tengah jalan ini, dijamin Wali Kota tidak akan berdampak signifikan terhadap kelancaran PPDB 2019. Orang nomor satu di Kota Solo ini bahkan meyakini, tidak ada pendaftar yang tidak kebagian kursi usai berakhirnya penerimaan siswa baru nanti.
“Kalau pada akhirnya ada siswa yang tidak dapat sekolah, akan kami carikan sekolah yang masih kekurangan murid,” tandas Wali Kota, yang akrab disapa warganya dengan nama Rudy ini. (**)