Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surakarta melakukan terobosan dengan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini merupakan kartu ajaib yang mampu memberikan layanan dan kemudahan bagi anak dalam bidang kesehatan, pendidikan, hiburan, olahraga, transportasi, dan lainnya.
Sebelum menginjak usia 17 tahun dan memiliki KTP, anak berhak atas fasilitas KIA. Setiap anak pemegang KIA akan mendapat potongan harga khusus di sejumlah fasilitas yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta. Adapun fasilitas tersebut dapat digunakan di sejumlah toko buku, bimbingan belajar, pusat olahraga dan transportasi umum.
Untuk memiliki KIA, para orang tua hanya tinggal mendaftarkan anak mereka secara online dengan mengunjungi website http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/. Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta juga menerbitkan kartu serupa yakni Kartu Insentif Anak. Dengan adanya Kartu Identitas Anak, kartu tersebut kini tak lagi diterbitkan.
Kedua kartu tersebut memiliki fungsi serupa. Bagi anak pemegang Kartu Insentif Anak tak perlu mengganti kartu mereka hingga masa berlaku kartu tersebut habis. Intinya bagi pemegang Kartu Insentif Anak, kartu tersebut masih tetap berlaku.
Selain memberikan fasilitas penunjang bagi tumbuh kembang anak Surakarta, KIA juga membantu pencatatan sipil. KIA diintegrasikan dengan penerbitan akta kelahiran. Mulai tahun ini penerbitan KIA otomatis dilakukan saat penerbitan akta kelahiran anak.
Fungsi lain kartu ini yakni keluarga anak pemegang KIA masih bisa menggunakan KIA untuk mengurus kartu BKMKS. KIA menjadi salah satu syarat penerbitan kartu BKMKS bagi anak.
Dengan segala fungsi dan manfaatnya, KIA menjadi kartu ajaib bagi anak. Kartu berskala nasional tersebut juga mendorong penerapan Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak. Perihal identitas anak sebelum memiliki KTP terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta dan tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak fasilitas yang diberikan kepada anak-anak Surakarta.