Setup Menus in Admin Panel

Jukir Solo Wajib Pakai Lurik dan Punya KTA

Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan juru parkir di wilayah Solo untuk memakai seragam lurik berblankon dan menggunakan kartu tanda anggota jukir (KTA) selama bertugas di area parkir. Selain itu jukir harus mempunyai karcis dan memakai peluit sebagai tanda peringatan pengguna jalan. Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Surakarta, M Usman menyatakan bahwa jukir harus membawa semua kelengkapan terutama menjelang Lebaran 2016.

“Dengan seragan parkir dan alat kelengkapan lainnya, masyarakat dan pemudik akan tahu bahwa mereka jukir resmi pemerintah bukan ilegal,”jelas Usman, Selasa (14/6) di kantor Dishubkominfo.

Pemkot memperkirakan menjelang Liburan Lebaran 2016 akan muncul jukir liar di beberapa titik keramaian kota. Jukir liar tidak memakai seragam lurik dan menarik tarif diatas harga normal. Untuj itu Usman menghimbau pengguna jalan untuk membedakan jukir resmi dan ilegal.

Tahun lalu UPTD perparkiran menemukan 15 pelanggaran juru parkir yang tidak menggunakan lurik dan 18 tanpa KTA. Jukir yang melanggar akan diberi peringatan hingga terberat pencabutan KTA.

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
15/06/2016
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta