“Segala sesuatu kita yang kita lakukan di dunia maya diawasi dan diatur oleh UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Sehingga apapun yang kita lakukan harus berhati-hati. Kuncinya adalah berhati-hati.”
Demikian disampaikan oleh Alfian Fajar Ashidiqi, S.Kom. narasumber dalam kegiatan Literasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak yang diselenggarakan di Pendhopo Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, Sabtu (8/2/2020).
Pada kesempatan ini, Mas Fian menjelaskan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam bermedia sosial.
Kegiatan literasi penggunaan media sosial secara bijak kembali dilaksanakan pada tahun 2020 oleh Diskominfo SP. Setelah sukses melakukan kegiatan serupa pada tahun 2019 untuk sekolah, kali ini target peserta adalah ibu-ibu PKK di masing masing kecamatan.
Untuk kegiatan kali ini dilaksanakan bersamaan dengan pleno bulanan Kecamatan Laweyan yang diikuti oleh 100 peserta.
Acara dibuka oleh Camat Laweyan Kota Surakarta, Endang Sabar Widiasih S.Sos, M.M. Beliau mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Diskominfo SP ini.
Menurut Bu Camat, sangatlah penting mengedukasi ibu-ibu PKK dalam menggunakan media sosial. Harapannya, ilmu yang didapatkan pada hari ini dapat disampaikan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kabid Komunikasi dan Persandian Diskominfo SP Dra. Panut, M.M. selaku penanggung jawab kegiatan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi Diskominfo SP dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah dan edukasi UU ITE kepada masyarakat.
Selain penyampaian informasi mengenai media sosial, dilakukan pula penginstalan aplikasi solo destination, ULAS, dan Radio Konata.