Admin PPID
12-09-2024
08:51:35 WIBTidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
Upaya atas Tidak Ditanggapinya/Tidak Puasnya Jawaban Keberatan terhadap Permohonan Informasi Publik Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, keberatan dapat diajukan setelah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi pemohon belum mendapat tanggapan; dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi, tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Kota Surakarta maka upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
| Hari Ini | : | 2 | ||
| Kemarin | : | 2 | ||
| Bulan Ini | : | 44 | ||
| Total | : | 529 |