Admin PPID
06 Mei 2026
16:10:16 WIB
SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 serta Pembahasan Hasil Uji Konsekuensi, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Rapat dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai dan bertempat di Ruang Rapat Bale Upakari 2, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Surakarta.
Rapat koordinasi membahas berbagai hal berkaitan dengan tata kelola PPID Tahun 2026. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui tata kelola PPID yang baik, pengelolaan informasi publik diharapkan semakin tertib, mulai dari penyediaan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.
Koordinasi lintas pihak juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Selain tata kelola PPID, rapat juga membahas hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang diusulkan sebagai informasi dikecualikan.
Uji konsekuensi merupakan proses untuk mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila suatu informasi dibuka kepada masyarakat. Hasil dari proses tersebut menjadi salah satu bahan dalam menentukan apakah informasi tertentu dapat diakses oleh publik atau perlu dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan hasil uji konsekuensi menjadi penting untuk memastikan daftar informasi yang dikecualikan memiliki dasar yang jelas serta penerapannya tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkot Surakarta terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Tata kelola PPID yang semakin baik diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pembahasan hasil uji konsekuensi juga menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan prinsip keterbukaan dengan perlindungan terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan memang perlu dikecualikan.
Dengan koordinasi dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola PPID serta mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.