Admin PPID
24 Agustus 2026
15:51:21 WIB
SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Tahun 2026 pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Pemerintah Kota Surakarta tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Rapat koordinasi dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai dan bertempat di Ruang Rapat Upakari II Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta, Gedung Upakari Lantai 3, Kompleks Balai Kota Surakarta.
Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID menjadi salah satu bagian penting dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Melalui instrumen tersebut, badan publik dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi serta menyiapkan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman dan mengoordinasikan kebutuhan data maupun dokumen yang diperlukan dalam pengisian SAQ PPID Tahun 2026.
Koordinasi dilakukan agar proses pengisian dapat berjalan secara terarah dan setiap informasi maupun dokumen pendukung yang disampaikan dapat dipersiapkan dengan baik.
Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Pemkot Surakarta terus melakukan penguatan terhadap pengelolaan informasi melalui PPID.
Melalui rapat koordinasi, perangkat daerah terkait didorong untuk berperan dalam menyediakan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses evaluasi. Kelengkapan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Persiapan yang dilakukan secara bersama-sama juga diharapkan dapat membantu Pemkot Surakarta meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan rapat koordinasi pengisian SAQ PPID Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk terus memperbaiki tata kelola informasi publik.
Melalui proses monitoring dan evaluasi, Pemkot Surakarta dapat melakukan pemetaan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Surakarta diharapkan semakin siap mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah serta mampu memberikan pelayanan informasi yang semakin transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.