Admin PPID
01 September 2026
16:15:28 WIB
SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Pemerintah Kota Surakarta oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Rapat berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dan bertempat di Ruang Rapat Upakari II, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta, Gedung Upakari Lantai 3, Kompleks Balai Kota Surakarta.
Rapat koordinasi lanjutan ini menjadi bagian dari persiapan Pemkot Surakarta dalam menghadapi proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu agenda utama dalam proses tersebut adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Tahun 2026. SAQ menjadi instrumen yang digunakan untuk menghimpun dan mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik pada badan publik.
Melalui rapat koordinasi, perangkat daerah terkait dapat melakukan pembahasan dan penyelarasan data maupun dokumen yang diperlukan dalam pengisian SAQ PPID.
Pengisian SAQ membutuhkan dukungan data dan dokumen dari berbagai perangkat daerah. Karena itu, koordinasi menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Pembahasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi kelengkapan data, dokumen pendukung, serta hal-hal yang masih perlu diperbaiki atau dilengkapi sebelum tahapan monitoring dan evaluasi dilaksanakan.
Dengan koordinasi yang dilakukan secara bersama-sama, proses pengisian SAQ diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan informasi yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menjadi salah satu upaya untuk mendorong badan publik meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pemkot Surakarta melalui PPID terus berupaya memperkuat tata kelola informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi lanjutan pengisian SAQ PPID Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat kesiapan Pemerintah Kota Surakarta dalam mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sekaligus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.