Admin PPID
22 April 2026
13:22:07 WIB
SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Informasi Dikecualikan pada Rabu (22/4/2026). Rapat yang berlangsung pukul 10.00–11.30 WIB tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan uji konsekuensi terhadap sejumlah informasi yang diusulkan untuk dikecualikan dari akses publik.
Rapat dipimpin oleh Christina Andhika Irawati, S.STP., M.M. dan diikuti oleh perangkat daerah terkait. Pembahasan dilakukan untuk mematangkan sejumlah usulan informasi yang akan menjadi bahan dalam uji konsekuensi pada Selasa (28/4/2026).
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa usulan tambahan terhadap daftar informasi yang dikecualikan. Salah satunya adalah penambahan catatan pribadi individu dalam kegiatan pendidikan formal dan nonformal ke dalam kategori data pribadi penduduk.
Selain itu, dibahas pula usulan mengenai jangka waktu pengecualian informasi pada dokumen pengadaan. Informasi berupa rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumen penawaran diusulkan memiliki jangka waktu pengecualian sampai dengan proses pengadaan selesai dan dilakukan audit.
Pembahasan mengenai jangka waktu pengecualian tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang bersifat sensitif dalam proses pengadaan tetap terlindungi selama proses masih berlangsung, sekaligus dapat dibuka sesuai dengan ketentuan setelah tahapan yang dipersyaratkan selesai.
Rapat juga membahas usulan informasi dikecualikan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupa rencana operasi penertiban atau penindakan.
Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) mengusulkan pengecualian terhadap data dan informasi terkait inspeksi, investigasi, dan penyidikan di bidang proteksi kebakaran.
Informasi yang diusulkan tersebut meliputi:
Data inspeksi proteksi peralatan kebakaran gedung;
Data investigasi kejadian kebakaran; dan
Data penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah terkait proteksi kebakaran.
Dalam pembahasan, usulan dari Satpol PP dan Damkar pada prinsipnya telah tercakup dalam kategori informasi dikecualikan mengenai proses dan data penyelidikan serta penyidikan tindak pelanggaran Perda/Perkada dan operasi nonyustisi.
Meski demikian, kedua usulan tersebut tetap akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam pelaksanaan uji konsekuensi pada 28 April 2026.
Selain informasi terkait penegakan peraturan daerah dan pengadaan, rapat juga membahas informasi yang berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Untuk memastikan jenis dokumen atau data kependudukan yang termasuk dalam informasi dikecualikan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Langkah tersebut diperlukan agar penetapan informasi yang dikecualikan memiliki dasar dan batasan yang jelas serta tetap sejalan dengan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.
Dalam rapat, Bagian Hukum juga mengusulkan penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi pengaturan mengenai jangka waktu pengecualian informasi, khususnya terhadap informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan regulasi menjadi bagian penting dalam penyusunan daftar informasi yang dikecualikan agar penetapannya tidak hanya mempertimbangkan jenis informasi, tetapi juga dasar hukum dan jangka waktu pengecualiannya.
Hasil rapat koordinasi selanjutnya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan uji konsekuensi informasi dikecualikan pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam uji konsekuensi tersebut, usulan dari perangkat daerah akan dibahas lebih lanjut untuk menilai dampak apabila suatu informasi dibuka kepada publik serta memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Satpol PP dan Damkar yang mengikuti rapat koordinasi juga diharapkan dapat hadir dan mendampingi sekretaris pada pelaksanaan uji konsekuensi.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkot Surakarta berupaya memastikan penerapan keterbukaan informasi publik tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan perlindungan terhadap informasi yang memang memiliki alasan dan dasar hukum untuk dikecualikan.