(0271) 2941667
ppid@surakarta.go.id

Admin PPID

21 September 2026

 13:41:42 WIB
Monitoring dan Evaluasi Tim Tanggap Insiden Siber Semester II Tahun 2026: Mewujudkan Keterbukaan dan Melindungi Informasi
Icon

SURAKARTA – Bidang Teknologi Informasi (TI) menyelenggarakan agenda Monitoring dan Evaluasi Tim Tanggap Insiden Siber Semester II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan informasi, keamanan data, serta pemahaman terhadap informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang perlu dilindungi.

Agenda tersebut disampaikan melalui Surat Undangan Nomor B/500.12.6.4/2037 yang ditujukan kepada pihak terkait. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat (RR) Dukcapil Lantai 2.

Keterbukaan Informasi Tetap Memperhatikan Perlindungan Data

Dalam pengelolaan informasi di lingkungan perangkat daerah, keterbukaan informasi publik perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap data pribadi dan informasi yang berdasarkan ketentuan harus dikecualikan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan menekankan bahwa tidak semua data dapat dipublikasikan, karena terdapat data pribadi maupun informasi instansi yang perlu mendapatkan perlindungan. Di sisi lain, informasi yang memang terbuka bagi masyarakat tetap harus diberikan sesuai ketentuan.

Prinsip tersebut sejalan dengan materi mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Materi juga mencantumkan SK Kepala Diskominfo SP Kota Surakarta Nomor 826 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagai salah satu acuan dalam menentukan informasi yang perlu dilindungi.

Memilah Informasi Sebelum Dipublikasikan

Salah satu poin penting dalam materi adalah perlunya melakukan pemilahan informasi sebelum suatu dokumen dipublikasikan. Proses tersebut meliputi identifikasi, klasifikasi, uji konsekuensi, redaksi atau pemisahan informasi, kemudian publikasi.

Dengan demikian, sebuah dokumen tidak selalu harus ditutup seluruhnya hanya karena di dalamnya terdapat informasi yang bersifat pribadi atau dikecualikan. Bagian informasi yang memang terbuka tetap dapat diberikan, sementara informasi yang perlu dilindungi dapat dipisahkan atau dilakukan redaksi sesuai ketentuan.

Sebagai contoh, dalam dokumen mengenai penerima bantuan, informasi seperti jenis program, jumlah penerima, wilayah penerima, dan nilai anggaran dapat menjadi informasi publik sesuai ketentuan. Sementara itu, NIK, nomor KK, alamat rinci, serta data atau kondisi pribadi perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data Pribadi Perlu Mendapatkan Perlindungan

Materi juga membedakan antara data pribadi dan informasi yang dikecualikan. Keduanya merupakan konsep yang berbeda, meskipun dalam suatu dokumen dapat ditemukan secara bersamaan.

Data pribadi mencakup informasi mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Data pribadi dalam materi dibedakan menjadi data pribadi spesifik dan data pribadi umum.

Data pribadi spesifik antara lain mencakup data kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi. Sementara data pribadi umum antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, serta data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Perlindungan tersebut juga berlaku dalam berbagai jenis dokumen yang dikelola perangkat daerah, seperti data kepegawaian, kesehatan, pengaduan masyarakat, serta sistem informasi. Informasi agregat mengenai jumlah atau jenis pengaduan dapat menjadi informasi yang terbuka sesuai ketentuan, sedangkan identitas dan kontak pelapor perlu dilindungi. Demikian pula informasi layanan sistem dapat dibuka apabila memang ditujukan untuk publik, sementara konfigurasi, kata sandi, informasi persandian, dan informasi keamanan tertentu perlu dilindungi.

Lima Pertanyaan Sebelum Informasi Dipublikasikan

Untuk membantu memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan, materi mengingatkan adanya lima pertanyaan yang perlu diperhatikan sebelum publikasi.

Pertama, apa isi dokumen tersebut dan informasi apa saja yang terdapat di dalamnya. Kedua, apakah terdapat data pribadi, seperti NIK, alamat, informasi kesehatan, rekening, atau identitas pegawai dan pelapor.

Ketiga, apakah terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan daftar informasi yang dikecualikan maupun dasar hukum lainnya. Keempat, apa konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka, termasuk dampaknya terhadap privasi, keamanan, proses pemeriksaan, penegakan hukum, dan kepentingan instansi.

Kelima, apakah seluruh dokumen memang harus diberikan. Apabila tidak seluruh bagian dapat dibuka, bagian yang dilindungi dapat dipisahkan atau dilakukan redaksi, sedangkan informasi yang memang terbuka tetap diberikan sesuai ketentuan.

Monitoring dan Evaluasi untuk Penguatan Pengelolaan Informasi

Melalui agenda Monitoring dan Evaluasi Tim Tanggap Insiden Siber Semester II Tahun 2026, pemahaman mengenai keamanan informasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan data dan informasi di lingkungan pemerintahan.

Keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh data harus dipublikasikan tanpa memilah isi dokumen. Sebaliknya, perlindungan informasi juga tidak berarti seluruh dokumen harus ditutup. Kuncinya adalah mengidentifikasi, mengklasifikasikan, melakukan uji konsekuensi, memisahkan atau melakukan redaksi terhadap informasi yang dilindungi, kemudian memberikan informasi yang memang terbuka kepada masyarakat.

Dengan pengelolaan tersebut, keterbukaan informasi dapat tetap dilaksanakan sekaligus menjaga privasi masyarakat, keamanan sistem informasi, serta kepentingan instansi sesuai ketentuan yang berlaku.


Daftar Informasi