Admin PPID
23 Oktober 2026
15:01:24 WIB
SURAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi persiapan Uji Kompetensi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 pada Jumat, 23 Oktober 2026. Rapat ini membahas ketentuan pelaksanaan tes, persyaratan administrasi, mekanisme pengerjaan soal, bobot penilaian, serta sistem pengawasan peserta.
Rapat yang berlangsung pukul 13.30–15.30 WIB tersebut dipimpin oleh Taufik Ariyanta, S.E., dan dicatat oleh Ardymulya Iswardani, S.Kom. Selain membahas petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, rapat juga mencakup pembagian tugas anggota tim serta penyiapan sarana dan fasilitas untuk mendukung kelancaran tes.
Uji Kompetensi PPID Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung secara daring pada Senin, 26 Oktober 2026, melalui Zoom Meeting. Peserta dijadwalkan bergabung dalam Zoom Meeting pada pukul 09.00 WIB, sedangkan tautan Google Form untuk presensi dibagikan melalui grup WhatsApp mulai pukul 08.30 WIB.
Setiap badan publik diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi berupa Surat Tugas dan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim PPID terbaru. Surat Tugas harus mencantumkan nama peserta, struktur atau kedudukan dalam PPID, serta jabatan struktural di badan publik yang bersangkutan.
Setiap badan publik mengikuti tes dengan dua orang perwakilan, yaitu Ketua dan Sekretaris PPID. Apabila struktur PPID tidak memiliki sekretaris dan ketua langsung membawahi petugas teknis, peserta dapat terdiri atas Ketua PPID dan petugas tersebut, sepanjang sesuai dengan SK Pembentukan PPID.
Pendamping Ketua PPID juga harus tercantum dalam struktur PPID dan menduduki jabatan struktural di badan publik terkait. Selama mengikuti tes melalui Zoom Meeting, kedua perwakilan wajib hadir bersama dalam satu bingkai kamera (frame).
Tes kompetensi terdiri atas satu paket berisi 25 soal dengan waktu pengerjaan selama 25 menit. Kedua perwakilan mengerjakan soal secara bersama-sama atau melalui diskusi. Hasil tes berupa satu lembar jawaban dan satu nilai akhir untuk masing-masing badan publik.
Bobot nilai tes terhadap Tahap III disesuaikan dengan klaster badan publik. Untuk klaster SKPD, RSUD, PPID kabupaten/kota, BUMD, dan badan vertikal tingkat provinsi, nilai tes kompetensi memiliki bobot sebesar 25% dari nilai Tahap III. Sementara itu, untuk klaster Bawaslu dan KPU kabupaten/kota, nilai tes kompetensi menjadi nilai Tahap III secara keseluruhan.
Pelaksanaan tes diawasi melalui Zoom Meeting dan sistem ujian. Petugas Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan hanya dua perwakilan resmi yang berada dalam bingkai kamera. Kehadiran staf atau orang lain di dalam bingkai kamera dicatat sebagai pelanggaran dan dapat mengakibatkan pengurangan nilai.
Dari sisi sistem, ujian dijalankan dalam mode layar penuh (full screen). Peserta dilarang meminimalkan jendela ujian (minimize) atau menekan tombol Escape untuk keluar dari mode tersebut. Sistem akan melacak aktivitas itu dan menampilkan notifikasi pelanggaran secara otomatis, dengan batas toleransi maksimal tiga kali pelanggaran.
Selain membahas ketentuan ujian, rapat koordinasi juga mencakup pembagian kerja anggota tim Uji Kompetensi Monev PPID Tahun 2026 serta penyiapan sarana dan fasilitas pendukung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap anggota tim memahami tugasnya dan kebutuhan teknis pelaksanaan tes dapat dipersiapkan sesuai jadwal.
Melalui koordinasi tersebut, Diskominfo SP Kota Surakarta mendorong seluruh badan publik peserta untuk mempersiapkan dokumen administrasi, memastikan kesesuaian perwakilan dengan struktur PPID, serta memahami mekanisme pengerjaan dan pengawasan ujian. Persiapan yang baik diharapkan mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi PPID Monev KIP Tahun 2026 secara tertib dan sesuai ketentuan.