Admin PPID
21 Juli 2026
16:05:03 WIB
SURAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Permohonan Informasi Publik (Permohonan Salinan Dokumen Administratif Penyelenggaraan Reklame) pada Selasa (21/7/2026). Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor B/500.12.12.1/1516 tanggal 21 Juli 2026 dalam rangka memastikan proses pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kota Surakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Surakarta, serta Kecamatan Laweyan. Kehadiran berbagai perangkat daerah tersebut menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai kewenangan masing-masing perangkat daerah, ketersediaan dokumen administratif, serta mekanisme pemberian informasi kepada pemohon sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
Melalui forum ini, peserta rapat juga membahas proses identifikasi dokumen yang dimohonkan, status keterbukaan informasi, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh agar pelayanan informasi publik tetap mengedepankan prinsip transparansi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai regulasi yang berlaku.
Diskominfo SP Kota Surakarta selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam setiap penanganan permohonan informasi publik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan pelayanan yang cepat, tepat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Surakarta.