Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang tak kalah penting, dibanding Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun Kartu Keluarga (KK). Sayangnya, belum semua orang menyadarinya.
Padahal selain menjadi salah satu bukti sah terkait identitas seseorang, akta kelahiran juga kerap dijadikan berkas lampiran bagi pengurusan berbagai keperluan. Mulai syarat pencatatan perkawinan, pengangkatan dan pengesahan anak, tunjangan keluarga hingga pengurusan beasiswa.
Fakta belum meratanya pemahaman akan pentingnya akta kelahiran itu tercermin dari data terkini milik Pemkot Surakarta. “Dari total warga Kota Surakarta yang berkisar 572.560 orang, 18 persen diantaranya tercatat belum memiliki akta kelahiran,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Yohanes Pramono.
Dalam angka, jumlah warga yang belum mengantungi akta kelahiran tersebut mencapai 103.060 orang. “Mayoritas dari mereka adalah warga yang sudah berusia dewasa dan paruh baya. Kalau persentase anak yang memiliki akta kelahiran sudah di atas 90 persen. Dari 90.000-an bayi dan anak, yang belum mempunyai akta hanya sekitar 600 orang,” imbuh dia.
Sekilas, jumlah warga yang belum berakta kelahiran itu memang kecil. Terutama jika dibandingkan mereka yang sudah memiliki salah satu dokumen identitas kependudukan tersebut. Namun bagi Pemkot, hal ini tetap harus disikapi serius.
“Sebenarnya kami belum bisa memastikan penyebab warga sampai sekarang belum memiliki akta kelahiran itu. Mungkin dulunya mereka tidak sempat mengurus, atau tidak memiliki akta karena keluarga mereka pindah tinggal tanpa melapor kepada kami.”
Pemkot pun memilih tidak melanjutkan spekulasi tersebut. Sebaliknya, Pemkot memutuskan untuk mengoptimalkan pelayanan jemput bola pengurusan akta kelahiran. Tujuannya jelas, agar sebanyak mungkin warga Kota Bengawan melengkapi diri mereka dengan dokumen-dokumen kependudukan demi terwujudnya tertib administrasi.
“Pelayanan jemput bola diselenggarakan usai jam kerja di lima kantor kecamatan. Kami mempersilakan warga yang belum memiliki akta kelahiran, untuk mengurusnya langsung tanpa diwakilkan. Pemohon berusia 18 tahun sampai 35 tahun juga akan diprioritaskan,” terang Pramono.
Adapun persyaratan pengurusan akta tersebut sama seperti pengurusan berkas serupa, yang dilakukan di loket-loket Dispendukcapil. Diantaranya melampirkan surat kelahiran dari kelurahan, atau surat kelahiran dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait kebenaran data kelahiran. Selain itu pemohon juga perlu melampirkan kutipan akta perkawinan atau surat nikah orang tua, KTP elektronik dan KK orang tua pemohon, serta KTP elektronik dua orang saksi.
Sesuai istilahnya, yakni pelayanan jemput bola, Pemkot pun tidak duduk manis dan menunggu pemohon mendatangi loket pelayanan di lima kantor kecamatan. Koordinasi dengan perangkat wilayah, termasuk pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) juga tak luput dari perhatian. Data-data warga yang belum memiliki akta kelahiran dikirimkan kepada para perangkat tersebut, dengan harapan mereka ikut mendorong warga sesegera mungkin melengkapi identitas kependudukannya.
“Data itu sudah by name by address (sesuai nama dan alamat masing-masing warga). Jadi layanan jemput bola ini memang secara khusus diselenggarakan untuk mereka. Meskipun dalam pelaksanaannya, kami tetap melayani pemohon yang ingin mengurus akta kelahiran di luar data-data tersebut,” beber Pramono.
Sekretaris Dispendukcapil, Supraptiningsih, menambahkan, loket tersebut melayani pemohon pengurusan akta kelahiran mulai sore hingga malam hari setiap Senin-Kamis. Setiap loket di masing-masing kantor kecamatan dilayani 8-10 petugas.
Loket tersebut sudah dibuka sejak pertengahan bulan ini hingga Kamis (28/11). “Sejauh ini pelayanan di loket-loket tersebut cukup diminati masyarakat. Per hari, ada 20-25 warga yang mengurus penerbitan akta kelahiran,” kata dia. (**)