Setup Menus in Admin Panel

Desain Baru Pasar Mebel

Sejak dibangun pada 1971, si jago merah seolah senantiasa mengintai lokasi usaha yang digunakan para pedagang di Pasar Mebel. Bahan-bahan produksi dan komoditas utama di pasar tersebut, memang berpotensi memicu kebakaran jika pedagang lengah.

Terbukti, kebakaran demi kebakaran terekam dalam perjalanan usaha para pedagang di Pasar Mebel. Dimulai 1993, api kembali mengamuk di kios-kios Pasar Mebel pada 1998, 2008 dan 2014.

Tak ingin musibah serupa terulang, Pemkot Surakarta lantas memikirkan upaya preventif. Bukan sebatas menambal peluang-peluang kembali terjadinya kebakaran, Pemkot menyiapkan sebuah strategi agar peluang itu bisa diantisipasi sejak dini. Caranya, membangun ulang Pasar Mebel agar memenuhi standar keamanan.

“Jadi bukan lagi sekadar direvitalisasi, melainkan dibangun ulang,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Sayang, rencana itu juga tidak sepenuhnya mulus. Rencana pembangunan Pasar Mebel yang mencuat pertama kali pada akhir 2014, harus tertunda lantaran minimnya anggaran. Pada  2017, Pemkot bahkan mengusulkan program pendirian kembali pasar tersebut dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) Jateng. Namun usulan itu juga kandas dan hingga akhir 2018 Pasar Mebel tak kunjung dibangun ulang.

Kini asa itu kembali disusun dan Pemkot terus berkomunikasi dengan Pemprov, agar Bantuan Gubernur (Bangub) 2020 bisa dikucurkan untuk pembangunan pasar tersebut. “Kami sedang menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan Pasar Mebel, untuk diajukan kepada Pemprov,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Heru Sunardi.

Permohonan bantuan anggaran pembangunan Pasar Mebel, imbuh dia, dilayangkan Pemkot kepada Pemprov lantaran program tersebut diperkirakan menelan dana tak sedikit. “Prediksinya Rp 25 miliar, karena akan dibangun bertingkat setinggi dua lantai.”

Desain bangunan berlantai dua itu bukan dimaksudkan untuk gagah-gagahan. Heru menerangkan, ada beberapa maksud di balik desain tersebut.

“Pertama, kami ingin memisahkan aktivitas produksi dari pasar tersebut. Pasarnya nanti hanya dipakai sebagai showroom (ruang pamer) dan finishing saja. Pedagang dilarang memproduksi mebel di area pasar, dan dipersilakan mencari lokasi produksi lain,” paparnya.

Ide itu lantas mensyaratkan pemisahan showroom dan finishing. Jika bangunan Pasar Mebel dirombak total menjadi dua lantai, kemungkinan besar proses pemisahan itu bisa direalisasikan dengan mudah.

“Aktivitas produksi di Pasar Mebel rawan menimbulkan kebakaran. Selain itu juga menimbulkan polusi udara bagi permukiman di sekitarnya, karena debu yang berterbangan. Ditambah lagi desain bangunan saat ini yang tidak tepat, sehingga kalau terjadi kebakaran juga membahayakan lingkungan sekitar,” beber Heru.

Alasan kedua, imbuh Heru, desain baru Pasar Mebel itu disusun dengan menyesuaikan kontur lahan di sekitarnya. Penyesuaian itu juga mengedepankan unsur estetika.

“Topografi tanahnya miring dan Jalan Ahmad Yani lebih tinggi dibanding tanah di Pasar Mebel. Nantinya akan ada pengurangan tanah untuk menyeimbangkan bangunan. Jadi dari Jalan Ahmad Yani bangunan pasar terlihat tetap berlantai satu, sementara dari sisi lainnya kelihatan bertingkat.”

Di sekeliling bangunan, menurut Heru, rencananya akan dipasang pintu keluar sebagai akses bongkar muat barang. Bangunan pasar juga akan didesain tidak mepet pekarangan warga.

“Seluruh muka kios akan menghadap bagian dalam pasar, untuk mengurangi dampak buruk jika terjadi kebakaran. Juga untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pedagang,” tutur dia.

Saat ini penyusunan DED itu terus dikebut, agar bisa segera diajukan kepada Pemprov. Heru mengatakan, piranti pengendali kebakaran juga akan disediakan di pasar tersebut, sebagaimana pasar tradisional lainnya. Bedanya, pedagang Pasar Mebel harus ikut berpartisipasi aktif dalam penyediaan piranti tersebut, karena potensi kebakaran di pasar itu lebih besar dibanding pasar lain.

“Setiap pedagang akan diminta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR). Kami nantinya akan melengkapi APAR itu dengan hidran yang tersambung dengan selang pemadam,” tutur Heru. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
10/11/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta