Setup Menus in Admin Panel

Mudahkan Regenerasi, PNS Diimbau Kuliah Lagi

Mutasi jabatan adalah keniscayaan bagi birokrasi. Tidak hanya bertujuan menyegarkan sistem organisasi dan kinerja sebuah organisasi perangkat dinas (OPD), reposisi personel itu juga dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan lantaran birokrasi mengenal batas masa pengabdian dari seorang abdi praja.

Dalam konteks regenerasi pejabat yang memasuki purna tugas atau masa pensiun, mutasi diperlukan agar kekosongan jabatan tidak berlangsung terlalu lama. Sebab tak bisa dipungkiri, ketiadaan penjabat dalam struktur birokrasi bisa berdampak buruk terhadap kualitas pelayanan publik dari instansi tersebut.

Sejauh ini, Pemkot Surakarta sudah berkali-kali menata ulang para birokratnya agar pelayanan publik terus berkembang. Semaksimal mungkin memeratakan kesempatan naik pangkat bagi para abdi praja, kapasitas individu dan latar belakang pendidikan menjadi dua dari sekian banyak faktor penentu pengambil kebijakan, dalam mendudukkan seorang PNS di jabatan tertentu. Hal ini setidaknya tercermin dalam setiap proses mutasi maupun promosi PNS, yang selalu mengedepankan kebutuhan akan pelayanan publik dan evaluasi kinerja.

Sayangnya tantangan baru kini dihadapi Pemkot, usai diterpa gelombang pensiun pejabat setiap tahun dan relatif minimnya PNS yang dianggap layak menjadi penggantinya. Bukan lantaran kapasitas abdi praja yang tidak memadai, namun lebih disebabkan relatif jauhnya perbandingan PNS yang pensiun dan PNS baru setiap tahun.

“Beberapa waktu lalu jabatan kepala seksi (kasi) di tingkat kelurahan banyak yang kosong. Untuk mencari kasi kelurahan pengganti saat ini sudah mulai sulit,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Rakhmat Sutomo.

Meski “hanya” sekadar kasi di tingkat kelurahan, jabatan itu ternyata tidak bisa dipandang sebelah mata. Rakhmat menjelaskan, posisi kasi kelurahan berperan vital dalam strategi penempatan calon pejabat eselon di lingkungan Pemkot.

“Jadi alur promosi dari dulu memang seperti itu. PNS ditempatkan sebagai kasi kelurahan terlebih dahulu, sebelum dimutasi menjadi Kasi di OPD tertentu.”

Hingga kini Pemkot masih pun masih berkutat dengan pengisian jabatan tersebut. Termasuk usai menggelar mutasi pejabat pada pertengahan 2019 dan pelantikan pejabat terpilih di Bale Tawangarum Balai Kota Surakarta, Kamis (20/6).

Dari 64 pejabat yang dimutasi dan dilantik, mayoritas diantaranya adalah kasi kelurahan yang baru. “Jabatan itu masih banyak yang kosong dan kami isi semua. Banyak staf yang promosi menjadi kasi. Sampai Juli, kasi kelurahan juga banyak yang pensiun,” terang Rakhmat.

Jika situasi ini berlanjut, maka bukan tidak mungkin staf OPD yang dianggap mumpuni akan dipromosikan menjadi kasi di kelurahan. “Makanya kami minta OPD juga legawa untuk ‘melepas’ staf andalan mereka,” harapnya.

Wali Kota FX Hadi Rudyatmo pun menyoroti persoalan ini. Menurut dia, regenerasi pejabat bisa dipercepat manakala banyak PNS memenuhi sejumlah syarat untuk dipromosikan ke jenjang karir yang lebih tinggi. Salah satu syarat itu yakni latar belakang pendidikan.

“PNS yang baru lulusan strata satu (S1) saya minta sekolah lagi. Karena jabatan karir di pemerintahan kalau cuma S1 tidak bisa menjadi kepala dinas. Paling pol adalah kepala bidang (kabid). Jadi supaya bisa meniti karir ya sekolah lagi. Toh sekolah lagi juga tidak ada ruginya bagi mereka,” tegas Wali Kota.

Pernyataan itu cukup beralasan, jika menilik hasil mutasi pejabat eselon yang terakhir diselenggarakan Pemkot. Kebutuhan mengisi pejabat eselon II di empat formasi, hanya menghasilkan tiga pejabat. Ketiganya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), serta Kepala Dinas Perdagangan.

Adapun satu jabatan, yakni Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) dibiarkan kosong. Pemkot terpaksa memilih seorang pelaksana harian (Plh) guna memimpin roda organisasi, karena minimnya personel.

Rakhmat mengamini pendapat Wali Kota. “”Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil memang mengamanatkan syarat dedikasi pegawai itu minimal S1. Tapi kalau bicara persaingan, ada S1 dan S2 yang mendaftar seleksi pejabat eselon tentu kans-nya lebih bagus lulusan S2,” bebernya.

Pemkot pun menyediakan berbagai alternatif bagi PNS untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Termasuk salah satunya adalah program tugas belajar, di mana anggaran kuliah bakal ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Hanya saja keterbatasan anggaran pemerintah pusat maupun Pemkot membuat kuota peserta tugas belajar ini hanya sedikit. Namun selama ini PNS maupun aparatur sipil negara (ASN) yang memilih kuliah lagi dengan beaya sendiri juga tetap ada,” kata Rakhmat. (**)

Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
21/06/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta