Jum’at (5/10/2018) Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (RPP/K) di Pendhopo Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Acara ini dihadiri oleh Walikota, Camat Jebres, Lurah Pucang Sawit Kepala OPD beserta jajarannya dan warga RT 1, RT 2, RT 3 pada RW 9 Kelurahan Pucangsawit sebagai percontohan.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Wardhani menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedepankan transparansi retribusi persampahan serta melakukan evaluasi sistem retribusi persampahan berdasarkan data wajib retribusi dan tarif retribusi yang akan dikenakan. Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 3.000,- hingga Rp. 7.000,- dalam setiap bulannya. Perhitungan tarif tersebut berdasarkan luas rumah dan jumlah anggota keluarga.
Kemudian Walikota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo menyampaikan Pemerintah kota mengedepankan transparansi keuangan, maka dari itu akan diberlakukan pembayaran non tunai. Hal ini merupakan salah satu inovasi Kota Surakarta untuk menarik retribusi dalam hal kebersihan persampahan. Juga mendukung Kota Solo Berseri Tanpa Korupsi. Pembayaran retribusi sampah non tunai melalui Bank Jateng akan diujicobakan pada RT 1, RT 2, RT 3 Kelurahan Pucangsawit tanggal 16 Oktober 2018 mendatang di mana sebelumnya retribusi sampah dibayarkan pada saat ada pertemuan warga di setiap RT/RW.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mekanisme pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan oleh Bank Jateng dan diakhiri dengan diskusi tanya jawab dengan warga.