Setup Menus in Admin Panel

Cara Membayar PBB Menggunakan Aplikasi Pajak Elektronik

Pemkot Surakarta melalui BPPKAD meluncurkan sistem pembayaran pajak berbasis elektronik atau “e-Pajak”. Aplikasi ini menjadikanK ota Surakarta sebagai kota pertama yang memberlakukan sistem pembayaran pajak secara multichannel. Artinya pembayaran pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, sms banking, mobile banking dan fasilitas lainnya.

Bekerja sama dengan BNI, kini masyarakat Surakarta dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui gawai pribadi. Berikut langkah-langkah membayar PBB menggunakan Pajak-el:

  1. Pajak-el berafiliasi dengan aplikasi Solo Destination. Jadi yang pertama-tama wajib dilakukan yakni memasang Solo Destination. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Playstore secara gratis.
  2. Setelah Solo Destination terpasang, buka aplikasi tersebut kemudian pilih fitur e-Pajak.
  3. Kemudian tinggal memasukkan Nomor Obyek Pajak atau NOP. Pengguna Pajak-el juga dapat menggunakan opsional pencarian dengan nama dan alamat apabila lupa NOP.
  4. Akan muncul besaran biaya pajak.
  5. Pengguna e-Pajak dapat memilih berbagai channel untuk melakukan pembayaran. BNI membuka channel Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking system, internet banking, dan fasilitas lainnya.
  6. Berikutnya pengguna e-Pajak akan mendapat laporan pembayaran.
  7. Secara otomatis pajak pun sudah dibayar. Pengguna e-Pajak dapat melakukan tracking pembayaran pajak dalam aplikasi sebagai transparansi pembayaran. Mudah bukan?
Mari Berbagi Informasi Kota Surakarta :
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta