Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota
Nomor : 1/TIMSEL-PANWAS.JTG/VI/2017
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota
1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
- a) Warga negara Indonesia
- b) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun
- c) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- d) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- e) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu
- f) Berpendidikan paling rendah S-1
- g) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga yang masih berlaku)
- h) Mampu secara jasmani dan rohani
- i) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri
- j) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabaran di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri
- k) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
- l) Bersedia bekerja penuh waktu
- m) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- n) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri:
- a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- b) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- c) Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah
- d) Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- e) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara)
- f) Surat Pernyataan meliputi:
1. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri
3. Tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu - g) Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Kabupaten/Kota datau melalui website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di www.bawaslu-jatengprov.go.id dan website Bawaslu RI www.bawaslu.go.id.
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota, Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, 50232, Telp./Fax. (024) 8505189.
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 asli dan 2 fotokopi.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai 17 s.d 24 Juni 2017.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
JADWAL KEGIATAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS KABUPATEN/KOTA
- Pengumuman Pendaftaran : 10-16 Juni 2017 (7 hari)
- Penerimaan Berkas Pendaftaran : 17-24 Juni 2017 (8 hari)
- Penelitian Administrasi Berkas Persyaratan : 17-24 Juni 2017 (8 hari)
- Perbaikan Berkas Persyaratan : 3-7 Juli 2017 (5 hari)
- Perpanjangan Masa Pendaftaran : 3-7 Juli 2017 (5 hari)
- Penelitian Administrasi Berkas Hasil Perpanjangan Pendaftaran : 4-8 Juli 2017 (5 hari)
- Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas : 4-8 Juli 2017 (5 hari)
- Pengumuman Hasil Seleksi : 9 Juli 2017 (1 hari)
- Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 9-13 Juli 2017 (5 hari)
- Pelaksanaan Tes Tertulis : 10-16 Juli 2017 (7 hari)
- Pengumuman Hasil Tes Wawancara : 11-17 Juli 2017 (7 hari)
- Pelaksanaan Tes Wawancara : 14-20 Juli 2017 (7 hari)
- Pengumuman Hasil Tes Wawancara : 15-21 Juli 2017 (7 hari)
- Pengajuan Nama Calon Kepada Bawaslu Provinsi : 18-23 Juli 2017 (6 hari)